Mohon tunggu...
Frans Sopater Hutapea
Frans Sopater Hutapea Mohon Tunggu... Lainnya - Tryin to share anything I interested

Legal Counsel | Traveller | Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Suatu Dokumen yang Dikeluarkan oleh Pemerintah dan Bertuliskan "Rahasia", Dapat Dijadikan Alat Bukti dalam Persidangan?

20 Juni 2022   21:01 Diperbarui: 20 Juni 2022   21:13 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Dokumen Rahasia?

Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi "Rahasia" yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI") adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain. Sesuai definisi tersebut, 

sekilas dinyatakan jika setiap hal yang juga termasuk dokumen atau data atau informasi yang dicantumkan tulisan "Rahasia" adalah dokumen atau data atau informasi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain dan tidak dapat diakses ke publik.

Namun perlu diketahui terlebih dahulu dari sifat suatu dokumen tersebut, terkhusus dalam hal ini suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah, suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah suatu Informasi Publik. Definisi dari informasi publik itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ("UU KIP"), yang menyatakan:

"Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik."

Kemudian suatu informasi publik adalah produk yang dikeluarkan oleh suatu Badan Publik, yang dimana badan publik didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang menyatakan:

"Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 

atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri."

Informasi Publik yang Bersifat Rahasia

Namun setiap informasi publik tidak selalu dapat diakses publik, ada pengecualian yang berkenaan dengan itu yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP, yang menegaskan:

"Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun