Per tanggal 1 Januari 2021, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ("LAPS-SJK") telah secara efektif beroperasi dan menggantikan 6 (enam) lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang sektor jasa keuangan yang telah ada sebelumnya. Keenam lembaga tersebut adalah:
- Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia ("BMAI") (Perasuransian);
- Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI") (Pasar Modal);
- Badan Mediasi Dana Pensiun ("BMDP") (Dana Pensiun);
- Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia ("LAPSPI") (Perbankan);
- Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia ("BAMPPI") (Penjaminan);
- Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia ("BMPPI") (Pembiayaan dan Pergadaian).
Keenam lembaga tersebut secara otomatis tergabung menjadi LAPS-SJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Hal ini bertujuan agar penyelesaian sengketa lebih terintegrasi dan cepat.Â
Dengan penggabungan LAPS-SJK menjadi terintegrasi dan satu pintu, semua penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sebelumnya dilakukan oleh 6 lembaga tersebut berpindah kepada LAPS-SJK sejak 1 Januari 2021.
Saat ini, LAPS-SJK mempunyai 3 (tiga) layanan penyelesaian sengketa, yaitu; mediasi, arbitrase dan pendapat mengikat. LAPS-SJK telah menetapkan Peraturan mengenai Hukum Acara dari masing-masing layanan yang disediakan oleh LAPS-SJK.
Sebelum mengajukan permohonan ke LAPS-SJK, Para Pihak sebelumnya harus mengupayakan penyelesaian secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, barulah Para Pihak dapat mengajukan permohonan kepada LAPS-SJK untuk segera diselesaikan secara Mediasi, Arbitrase atau Pendapat Mengikat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
MediasiÂ
Jangka waktu mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Mediator menerima penunjukan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak dan Mediator tetapi tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. Apabila setelah perpanjangan waktu Mediasi belum selesai, dan Para Pihak ingin melanjutkan Mediasi, maka perpanjangan waktu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Mediator dan Pengurus.
Sebelum Mediasi di lakukan, Para Pihak dapat sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke Arbitrase apabila Mediasi yang dilakukan tidak berhasil. Namun semua bukti-bukti yang terungkap dalam Mediasi tidak dapat digunakan pada saat Arbitrase.Â
Mediasi yang berakhir dengan perdamaian akan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian dan apabila Kesepakatan Perdamaian ditandatangani oleh Kuasanya, maka Pihak yang memberikan kuasa pada kesempatan pertama wajib untuk membuat pernyataan tertulis mengenai persetujuannya tersebut.
Arbitrase
Sebelum Permohonan Arbitrase diajukan ke LAPS-SJK, Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Arbitrase harus menyampaikan notifikasi kepada Termohon. Termohon yang menerima notifikasi tersebut harus memberikan tanggapan kepada Pemohon terutama dengan usulan jumlah Arbiter. Namun apabila Perjanjian Arbitrase baru dibuat setelah timbul sengketa, notifikasi tidak diperlukan.