Mohon tunggu...
BW
BW Mohon Tunggu... Freelancer - Design Art

Design Art

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Desa Ciptakan Desa Kreatif

6 Juni 2019   04:37 Diperbarui: 6 Juni 2019   05:06 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sry Mulyani Indrawati ( Menteri keuangan Republik Indonesia)

Desa merupakan wilayah terkecil dalam suatu tatanan kepemerintahan di indonesia. Selama ini desa dikenal memiliki peradaban yang lokal dan primitif serta sangat kental dalam nilai-nilai luhur dan budaya.

Penilaian kampungan selalu melekat bagi orang-orang yang tinggal di desa, dimana teknologi dan informasi sangat sulit untuk diakses.

Dalam tatanan kepemerintahan, desa juga termasuk dalam tatanan pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, secara otomatis desa juga memiliki dana desa tersendiri. Namun mengapa sampai saat ini teknologi dan informasi masih sulit untuk diakses bagi masyarakat di pedesaan?

Untuk kita ketahui, dalam Peraturan Mentri Desa No.19 Tahun 2017 "Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk kepentingan desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat".

Namun yang dipertanyakan ialah kemanakah arah prioritas penggunaan dana desa selama ini?

Tentu kita semua bingung tentang penggunaan dana desa dan apa saja yang menjadi prioritas penggunaan dari dana desa tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, terdapat beberapa gambaran prioritas-prioritas kegiatan yang dilakukan di desa yang harus didahulukan.

Pertama: Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan desa. Artinya dana desa ini diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan perkembangan SDM untuk kesejahteraan masyarakat di desa.

Berbicara mengenai penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan desa, sejauh manakah penggunaan dana desa di desa kita selama ini?
Infrastruktur?

Terlepas dari jalan/rabat beton yang dibangun selama ini di desa, pembangunan apa lagi yang sudah dilakukan?

Kedua: Prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan  yang bersifat lintas bidang. Maksud dari program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang ialah kegiatan produk unggulan desa atau kawasan pedesaan, BUM Desa, dan sarana olahraga desa.

Pembangunan sarana olahraga desa sebagaimana yang dimaksd merupakan salah satu unit usaha yang seharusnya di kelolah oleh BUM Desa.

Apa itu BUM Desa?

BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa. BUM Desa atau yang sering dikenal dengan Badan Usaha Milik Desa ini merupakan jenis usaha yang dikelolah atau diprioritaskan untuk perkembangan desa.

Anggaran dana untuk usaha ini disisipkan langsung dan pengelolahannya diserahkan langsung kepada desa yang bersangkutan. Jenis usaha ini ditawarkan langsung untuk mengupayakan terjadinya pemerataan ekonomi antara perkotaan dan pedesaan sehingga tidak terjadi kesenjangan.

Nah, apakah BUM Desa itu sudah ada di desa kita selama ini?

Selain pembangunan infrastruktur, kemanakah arah penggunaan yang menjadi prioritas dana desa selama ini?

Akhir-akhir ini banyak desa di Indonesia yang belum menyadari akan pentingnya BUM Desa sebagai tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna untuk mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.

Pengembangan BUM Desa juga merupakan salah satu bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat peningkatan ekonomi lokal dengan berbagai macam jenis potensi dan kekayaan yang ada di desa.

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, pemerintah desa harusnya juga berkembang ke arah yang lebih kreatif dengan berbagai macam jenis kekayaan yang dimiliki desa.

Dengan menyadari BUM Desa sebagai tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya, BUM Desa bisa mengelolah beberapa jenis usaha misalnya usaha bisnis sosial melalui usaha air minum desa, usaha warkop desa dengan menyiapkan sarana internet gratis, usaha koperasi simpan pinjam desa, usaha bisnis penyewaan melalui usaha alat transportasi, dan  usaha penyediaan perkakas pesta.

Dengan adanya jenis-jenis usaha seperti ini yang dikembangan di desa, maka akan lahirlah desa-desa kreatif dan semakin memperkurang jumlah atau kapasitas daerah-daerah tertinggal di Indonesia.

Sebagai contoh nyatanya adalah BUM Desa Tirtonirmala Bantul kabupaten Bantul Jawa Tengah. Bergerak dibidang simpan pinjam, BUM Desa ini mampu menghasilkan keuntungan 8,7 milyar. Kegiatan simpan pinjam ini banyak membantu dalam perekonomian masyarakat di desa untuk bisa maju dan berkembang bersama. 

Bunga yang diberikan dari pinjaman melalui BUM Desa tidak sebesar bunga pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Sehingga hal ini tentunya akan meringankan beban para peminjamnya. Selain itu, segala persyaratan yang diajukan juga tidak serumit saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank. 

Kemudaham-kemudahan inilah yang tentu hanya akan bisa masyarakat desa nikmati melalui adanya BUM Desa. 

(F.X.W)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun