Mohon tunggu...
Fransiskus Rahas
Fransiskus Rahas Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

saya suka berbagi pengalaman tentang pendidikan dan life style

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Reorientasi Perlindungan Profesi Guru

2 Januari 2025   17:58 Diperbarui: 2 Januari 2025   17:58 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengajaran tentang Indonesia di Cheongwon Middle School Seoul Korea Selatan (24 September 2024)

                   Ruang pendidikan merupakan arena stategis untuk melakukan penguatan kompetensi, orientasi humanistik, menjawab tantangan sosial-ekonomi dan keadilan, serta memajukan ilmu pengetahuan (Haryatmoko; 2005). Namun, sering kali pendidikan terjebak pada slogan dan jargon yang terfokus pada penguatan kompetensi dan kemajuan ilmu pengetahuan serta peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi, sehingga menegasikan orientasi humanistik. Maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan/larangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas, serta hambatan melaksanakan studi lanjut menjadi indikator bahwa orientasi humanistik pendidikan belum dijalankan optimal. Lebih lanjut,  hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat belum memberikan perlindungan profesi pendidik dan jaminan keselamatan yang maksimal dan optimal sesuai dengan kewenangan masing-masing.  Banyak pendidik yang bekerja dalam ketidakpastian, baik berkaitan dengan status kepegawaian, kesejahteraan, pengembangan profesi, atau pun advokasi hukum ketika terkena masalah hukum.

Disorientasi Profesi Guru

                   Pada dasarnya, perlindungan profesi merupakan kebutuhan bagi guru demi kelancaran dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut secara komprehensif telah diatur, baik dari segi kewenangan dan kekuasaan maupun kekuatan hukumnya. Guru yang profesional berhak memperoleh kesejahteraan, martabat dan perlindungan dalam melaksanakan profesinya sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan (Mahfuddin, 2013).  Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru dengan pemberian tambahan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain.  Namun, upaya pemerintah yang positif di satu sisi masih kontradiktif dengan beberapa kenyataan yang dihadapi guru yang menunjukkan bahwa pemerintah masih lalai terhadap  rasa aman, jaminan keselamatan, dan  perlindungan profesi guru. Kelalaian ini tercermin dari beberapa bukti seperti penugasan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya; pengangkatan guru, khususnya guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk sebagian besar belum didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; pembinaan dan pengembangan profesi serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya terjamin; adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional; pembayaran gaji atau honorarium guru yang tidak wajar; arogansi oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua dan siswa terhadap guru; mutasi guru secara tidak adil dan atau semena-mena; pengenaan tindakan disiplin terhadap guru karena berbeda pandangan dengan kepala sekolahnya; serta guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayah konflik atau di tempat (sekolah) yang rusak. Kenyataan ini menunjukkan bahwa telah terjadi disorientasi terhadap profesi guru yang lebih mengedepankan peningkatan kesejahteraan dan martabat guru namun memarginalisasi aspek humanistik profesi guru.  

Reorientasi Profesi yang Holistik

                 Masalah-masalah berkaitan dengan perlindungan profesi guru seringkali mempertimbangkan solusi birokratis sebagai penyelesaiannya. Akibatnya, solusi ini walaupun bersifat preventif maupun kuratif, sering gagal dalam implementasi karena perlindungan profesi dilakukan hanya secara inheren dan atomistik.  Pemerintah sudah saatnya melakukan reorientasi perlindungan profesi guru yang berbasis holistik dengan secara bersama-sama membangun dimensi personal, etik,  intelektual dan sosial yang dapat memicu keberanian guru untuk melibatkan diri dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan, bebas menyampaikan berbagai pandangan profesinya, mengkritik, bebas berekspresi dan bebas berserikat sebagai wujud kemandirian profesinya. Dengan reorientasi tersebut, pemerintah akan menciptakan perlindungan profesi yang sistemik, simbiotik, dan sinergik. Perlindungan yang sistemik berarti terjadinya hubungan struktural, fungsional dan interaktif dalam satu sistem pendidikan yang dapat melakukan perubahan terhadap perlindungan guru secara komplementer, berkesinambungan, kontekstual dan komprehensif.  Perlindungan secara sinergik berarti terciptanya kreatifitas dan kredibilitas yang saling berpasangan dengan erat untuk melindungi diri guru secara proaktif dengan memadukan tindakan inovatif dalam berbagai tindakan yang lebih luas.  Perlindungan yang  simbiotik berarti menempatkan keterlibatan diri guru secara kolaboratif dengan  membangun komunikasi, kongruensi, komitmen, kepedulian, kerjasama, dan kompetisi yang sehat bersama dengan stakeholder pendidikan dalam suatu jaringan kerja untuk mendapatkan manfaat bersama. Dengan perlindungan profesi guru yang sedemikian, tentunya akan berimbas pada pengakuan dan pengembangan lanjutan dari masyarakat dalam bentuk otoritas yang terkontrol dan diawasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui pelaksanaan kewenangan dalam bidang hukum publik; dan  regulasi sendiri atau self-regulation oleh kalangan sendiri melalui kode etik profesi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun