Mohon tunggu...
Fransiskus paran
Fransiskus paran Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo, perkenalkan saya Fransiskus Paran, saya adalah seorang mahsiswa hukum, semoga tulisan saya bisa membantu pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Hukum: Sudahkah Terpenuhi Hak Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama?

1 Oktober 2023   21:28 Diperbarui: 6 Agustus 2024   18:41 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat disimpulkan bahwa pengadilan agama pada dasarnya melindungi hak anak, tetapi pada pelaksanaannya sering timbul masalah dan kekurangan sehingga perlindungan hak anak pasca perceraian masih jauh dari kata sempurna, salah satu faktor penyebab permasalahan itu adalah  rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum dan pemahaman tentang hak anak yang juga harus mereka penuhi dan lindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun