Dapat disimpulkan bahwa pengadilan agama pada dasarnya melindungi hak anak, tetapi pada pelaksanaannya sering timbul masalah dan kekurangan sehingga perlindungan hak anak pasca perceraian masih jauh dari kata sempurna, salah satu faktor penyebab permasalahan itu adalah  rendahnya kesadaran masyarakat akan hukum dan pemahaman tentang hak anak yang juga harus mereka penuhi dan lindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!