Mohon tunggu...
Fransiskus K. Doken
Fransiskus K. Doken Mohon Tunggu... Jurnalis - Membangun Indonesia Dari Pinggiran

Bekerja di DP2KBP3A Kabupaten Flotim, NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Flotim Sebut Otda Telah Beri Tanggung Jawab bagi Pemda dalam Urusan Tata Kelola Pemerintahan

11 Februari 2020   02:00 Diperbarui: 11 Februari 2020   02:04 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Flotim, Antonius Hubertus Gege Hadjon Sampaikan Pidato Pada Sidang DPRD Flores Timur , Senin(10/02/2020)

Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Perubahan Peraturan Daerah ini dilakukan untuk melembagakan sejumlah pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan validitas data kependudukan, pemenuhan hak anak melalui penerbitan Kartu Identitas Anak, kerja sama atas hak akses data kependudukan untuk perencanaan pembangunan, pembangunan politik dan demokrasi dengan lembaga pengguna dan pengaturan mengenai pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

(2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur  Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri.

Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor  11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri meliputi pengaturan mengenai tugas, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta  pembentukan layanan terpadu satu atap untuk mewujudkan efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan bagi calon pekerja migran.

(3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa pada 3 (tiga) Periode Pemilihan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 telah menunjukkan nuansa demokrasi di desa dengan berbagai dinamika yang melingkupi penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak.

Penguatan regulasi daerah sebagai respon atas permasalahan penyelenggaran pemilihan kepala desa dan penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mutlak dilakukan agar pada waktunya dengan perubahan peraturan daerah ini, penyelenggaran pemilihan kepala desa semakin berkualitas baik  yang menyangkut aspek hukum pemilihan Kepala Desa (electoral law) maupun proses pemilihan kepala desa (electoral process). 

Materi perubahan peraturan daerah ini diarahkan untuk mengatur kelembagaan Panitia Pemilihan Kabupaten, pengaturan mengenai Penetapan Pemilih dari tahapan pendaftaran pemilih sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap, penyesuaian syarat Calon Kepala Desa yang berkaitan dengan  Laporan Kepala Desa baik LPPD, LKPJ maupun Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, ketentuan mengenai Calon Kepala Desa dari anggota BPD maupun pengaturan terkait Status hukum yang disandang baik sebagai tersangka atau terdakwa bagi Calon Kepala Desa Terpilih.

(4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur. Penyelenggaran Ketertiban umum di daerah selama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah  Kabupeten Flores Timur.

Sehubungan dengan  perkembangan kondisi sosial masyarakat saat ini, terdapat beberapa asepek kehidupan sosial yang terkait dengan penyelenggaraan ketertiban Umum yakni  pemondokan/kontrakan, tertib tempat hiburan dan tertib susila yang belum diatur sehingga melalui perubahan peraturan daerah ini memberikan payung hukum bagi perangkat daerah yang meyelenggarakan urusan ketertiban umum untuk melaksanakan penertiban dan operasi yustisi guna memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak masyarakat atas ketertiban umum.

Ranperda perubahan yang diajukan untuk dibahas bersama, nantinya merupakan implementasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD, "ungkap Bupati Hadjon".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun