otonomi daerah telah memberi tanggung jawab yang  besar bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
LARANTUKA - Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST dalam sambutannya pada Masa Persidangan II Tahun Sidang I DPRD Kabupaten Flotim Tahun 2020, menyampaikan, bahwa pelaksanaanDemikian pula dengan berbagai perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dinamika kehidupan masyarakat,  senantiasa menuntut pemerintah daerah untuk lebih responsif agar penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan  lebih optimal.
Bentuk responsif dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur, melalui pengajuan 4 buah Rancancangan Peraaturan Daerah (Ranperda) yang pada kesempatan itu secara langsung diajukan oleh Bupati Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST dihadapan para wakil rakyat.
Empat Ranperda yang diajukan oleh Bupati Flotim, yakni:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur  Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri,
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur.
Di hadapan sidang dewan yang terhormat, Bupati Hadjon menjabarkan 4 Ranperda tersebut.
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil membawa perubahan terhadap kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan administrasi kependudukan.