Penulis : Fransiskus Heru
SIDANG sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) yang dimulai pada Rabu (27/3/2024), dan kemudian diputuskan pada Senin (22/4/2024) lalu, ternyata mengapungkan 5 istilah yang menggunakan bahasa asing.Â
Inilah 5 istilah bahasa asing serta artinya selama pelaksanaan sidang sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK.Â
1. Abuse of PowerÂ
Diberitakan Kompas Petang dalam YouTube KOMPASTV yang diupload pada Minggu (31/3/2024), disebutkan arti dari istilah abuse of power, yaitu adalah "penyalahgunaan kekuasaan yang tersusun rapi."
Dikutip dari akun resmi Instagram KOMPAS.COMÂ pada Sabtu (27/4/2024), dissenting opinion diartikan sebagai 'perbedaan pendapat.'
3. Amicus CuriaeÂ
Dikutip dari detikJogja (detikcom), amicus curiae jika dalam bahasa Indonesia, artinya adalah sahabat pengadilan atau pihak yang tidak berperkara, namun sebagai pihak ketiga di dalam suatu pengadilan. Â Â Â
4. A QuoÂ
Istilah a quo merupakan dua kata yang berasal dari bahasa latin. Dalam bahasa Indonesia, 'a quo' adalah 'tersebut.'
Menurut Fitri Jayani Manurung dan Matt Oka Wirawan yang dituliskannya melalui komentar di Quora.com, menyebut bahwa istilah a quo hanya cocok dan biasanya hanya terdapat pada bidang hukum saja. Â Â Â
Diketahui, bahwa pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan gugatan dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Â
Berselang beberapa harinya, KPU (komisi pemilihan umum) Republik Indonesia menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih untuk periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024). Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H