Mohon tunggu...
FRANSISKUS HERU
FRANSISKUS HERU Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis asal Kec. Sompak, Kab. Landak, Kalimantan Barat.

Membaca dan menulis berlaku seumur hidup. TERUSLAH SEMANGAT BELAJAR ! *Kelahiran Mangaro, 20 Oktober 1997 *Alumnus IKIP Budi Utomo Malang *Guru SDN 09 Galar *Content Writer di www.sdngalar09.sch.id *Blogger di Kompasiana *Artikel ilmiah terpublikasikan di ejurnal.budiutomomalang.ac.id *Cerpen pernah diterbitkan Alinea *Email 1: fransiskusherumahatalino17@gmail.com *Email 2: fransiskusheru17.writer@gmail.com *WhatsApp: 082177482203

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketahui 4 Istilah Bahasa Asing Selama Sidang PHPU Pilpres 2024

30 April 2024   14:58 Diperbarui: 4 Mei 2024   12:28 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Sidang Sengketa Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Sumber gambar: ANTARAFOTO

Penulis : Fransiskus Heru

SIDANG sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) yang dimulai pada Rabu (27/3/2024), dan kemudian diputuskan pada Senin (22/4/2024) lalu, ternyata mengapungkan 5 istilah yang menggunakan bahasa asing. 

Inilah 5 istilah bahasa asing serta artinya selama pelaksanaan sidang sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK. 

1. Abuse of Power 

Diberitakan Kompas Petang dalam YouTube KOMPASTV yang diupload pada Minggu (31/3/2024), disebutkan arti dari istilah abuse of power, yaitu adalah "penyalahgunaan kekuasaan yang tersusun rapi."

2. Dissenting Opinion

Dikutip dari akun resmi Instagram KOMPAS.COM pada Sabtu (27/4/2024), dissenting opinion diartikan sebagai 'perbedaan pendapat.'

3. Amicus Curiae 

Dikutip dari detikJogja (detikcom), amicus curiae jika dalam bahasa Indonesia, artinya adalah sahabat pengadilan atau pihak yang tidak berperkara, namun sebagai pihak ketiga di dalam suatu pengadilan.     

4. A Quo 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun