Penulis : Fransiskus Heru
SIDANG sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) yang dimulai pada Rabu (27/3/2024), dan kemudian diputuskan pada Senin (22/4/2024) lalu, ternyata mengapungkan 5 istilah yang menggunakan bahasa asing.Â
Inilah 5 istilah bahasa asing serta artinya selama pelaksanaan sidang sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK.Â
1. Abuse of PowerÂ
Diberitakan Kompas Petang dalam YouTube KOMPASTV yang diupload pada Minggu (31/3/2024), disebutkan arti dari istilah abuse of power, yaitu adalah "penyalahgunaan kekuasaan yang tersusun rapi."
Dikutip dari akun resmi Instagram KOMPAS.COMÂ pada Sabtu (27/4/2024), dissenting opinion diartikan sebagai 'perbedaan pendapat.'
3. Amicus CuriaeÂ
Dikutip dari detikJogja (detikcom), amicus curiae jika dalam bahasa Indonesia, artinya adalah sahabat pengadilan atau pihak yang tidak berperkara, namun sebagai pihak ketiga di dalam suatu pengadilan. Â Â Â
4. A QuoÂ