Penulis : Fransiskus Heru
MUNGKIN sebagian dari kita tak jarang memberikan data untuk sebagai pencatatan syarat administrasi kepada pihak-pihak yang legal.
Misalnya seperti menyodorkan FC (fotocopy) kartu tanda penduduk (KTP) kepada Petugas Sensus Penduduk atau ketika menjadi Petugas Sensus Ekonomi yang sedang mengumpulkan data jumlah usaha yang digeluti oleh beberapa kepala keluarga.  Â
Lazimnya, kita mengenal 2 jenis data, yakni data kuantitatif (data yang berisikan angka-angka) dan data kualitatif (data yang berisikan kata-kata).Â
Dituliskan Lasmiatun dkk dalam sebuah buku mereka yang berjudul Manajemen dan Analisis Data yang terbit pada tahun 2023 (Kompas.com), kalau menurut mereka bahwa data dapat berbentuk angka, simbol ataupun sifat.
Namun, sebenarnya data tidak sekadar yang isinya angka-angka ataupun kata-kata saja.  Â
Seperti yang telah dikatakan oleh Guru Besar FTI Perbanas Institute, Prof. Dr. Harya Damar Widiputra dalam acara NGOPI (Ngobrol Pintar KOMPAS TV) pada Sabtu (23/12/2023) dengan tema Menjamin Kedaulatan Data Melalui Pusat Data Nasional.   Â
Menurut Prof. Dr. Harya Damar Widiputra, data tidak hanya berisikan tentang teks (kesimpulan dari jumlah angka dan kalimat).         Â
Dia juga menjelaskan bahwa gambar, video dan suara boleh juga disebut sebagai data.  Â
"Gambar juga data, suara juga data, video juga data. Data bukan hanya tekstual," jelas Prof. Dr. Harya Damar Widiputra pada saat itu. Â Â Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H