Mohon tunggu...
fransiskatri oktapiani
fransiskatri oktapiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - fkip/PPKn

Mahasiswa PPKn universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ekonomi

13 Desember 2021   21:11 Diperbarui: 13 Desember 2021   21:18 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Globalisasi ditandai dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan yang mengakibatkan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan yang berlangsung sangat cepat. Melalui globalisasi serta keterbukaan informasi maka kegiatan ekonomi menjadi bersifat terbuka sehingga mengakibatkan transaksi bisnis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Globalisasi membawa pengaruh dalam perkembangan hukum korporasi maupun hukum bisnis sebagai akibat berkembangnya pranata-pranata ekonomi dalam kegiatan bisnis yang mau tidak mau juga melahirkan suatu pranata hukum baru yang bersifat mengimpor hukum asing khususnya hukum yang berasal dari tradisi hukum Anglo saxon dengan sistem hukum common law.

Hukum tidak dapat berkembang tanpa dukungan ekonomi yang tumbuh. Tetapi perekonomian tidak akan tumbuh dan berkembang jika hukum tidak mampu menjamin keadilan yang pasti dan kepastian yang adil. Hukum juga dapat difungsikan sebagai sarana penggerak dan pengarah guna mencapai tujuan-tujuan suatu masyarakat di bidang perekonomian. Tujuan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera dinyatakan dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa :
 

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh.

Pengertian hukum ekonomi adalah keseluruhan peraturan hukum, yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional dan kehidupan negara, baik itu privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional.

Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh pertumbuhan dan perkembangan ekonomi yang pesat. Dalam hal ini peran hukum adalah untuk membatasi dan mengatur kegiatan ekonomi, sehingga pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.

Sebagai negara kesejahteraan, pemerintah berkewajiban melindungi hak dan kepentingan masyarakat dalam bentuk hukum yang umum. Hukum formal inilah yang akan mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, seluruh kegiatan ekonomi akan diatur dengan undang-undang formal sebagai sarana untuk mencapai kebijakan pembangunan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup dan tingkat kecerdasan bangsa Indonesia.

Indonesia memiliki dua kategori hukum ekonomi, yaitu hukum pembangunan ekonomi dan hukum sosial ekonomi. Undang-Undang Ekonomi Pembangunan mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk undang-undang dan gagasan hukum tentang bagaimana meningkatkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi di negara atau seluruh Indonesia, sedangkan hukum sosial ekonomi mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi Indonesia.

Hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara merata berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia adalah segala peraturan dan keputusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian Indonesia. Definisi ini cukup sederhana dan mudah dimengerti.

Dalam kegiatan ekonomi, hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu:

  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
  • Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Dalam era globalisasi dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee), yakni:

  • melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi);
  • mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
  • mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi);
  • menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun