Mohon tunggu...
Fransisca DivaAyu
Fransisca DivaAyu Mohon Tunggu... Jurnalis - hai! it's me diva!

trust the process

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Indonesia Menuju Jawara Ekonomi Kreatif Dunia

22 Desember 2020   11:55 Diperbarui: 22 Desember 2020   12:02 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada strategi ini diperlukan adanya usaha untuk tetap meregenerasi warisan budaya kepada generasi muda dapat tetap digalakan. Pemanfaatan warisan budaya dan pengetahuan lokal ini juga membutuhkan sinergi antara pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat dan daerah dengan pelaku industri kreatif, sehingga kelestarian warisan budaya dapat terlaksana dan tetap menjadi sesuatu yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia dan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat global.

Menegakkan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual

Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut sudah tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak sekali ketentuan Undang - Undang, salah satunya adalah Undang - Undang mengenai Hak Cipta. Pengertian hak cipta sendiri adalah hak tunggal dari pada pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang (Saidin, 1996: 44). Hak cipta tersebut bisa berupa karya buku, musik, film, program komputer, drama, seni lukis dan lain sebagainya.

Perlindungan terhadap hak cipta menjadi hal yang sangat penting, baik secara nasional maupun internasional setelah disepakati di Jenewa pada September 1990 dimana Intellectual Property In Business Briefing mendiskusikan masalah tersebut yang dikenal dengan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Dalam era globalisasi pasca GATT (General Agreement on Tariff  and Trade) dan disongsong dengan era WTO (World Trade Organization), terdapat isu penting yang dimasukkan dalam struktur lembaga WTO tersebut, yakni TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Right) yang secara khusus mengurus hal-hal yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Secara nyata hal ini dapat dilihat bahwa perdagangan internasional bukan mengurus dagang saja. 

Tetapi juga mencakup berbagai tekanan yang telah dilakukan di bidang yang sebetulnya bukan bidang perdagangan, seperti soal-soal hak-hak manusia, kebebasan mengadakan pemogokan dan sebagainya (Sudargo, 1992: 21). Hal ini mengisyaratkan bahwa perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan ekonomi terutama dalam pandangan internasional. 

Maka dari itu keberadaan Hak Cipta dan juga Hak Kekayaan Intelektual harus benar-benar diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual maka tidak ada perlindungan atau proteksi terhadap produk-produk ekonomi kreatif yang dijual atau dipasarkan, karena apabila suatu saat ada peniruan atau penjiplakan tanpa izin, para pelaku ekonomi kreatif tidak bisa melakukan tindakan apa-apa. 

Kesadaran ini sangat mendesak agar segera diperhatikan lebih serius karena pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk penghargaan atas hasil karya seseorang agar ada pelaku usaha lain yang terangsang untuk mengembangkannya secara lebih lanjut lagi.   

Mempermudah Akses Bahan Baku

Pada era ini, ekonomi kreatif sudah semakin maju dan berkembang di belahan dunia manapun. Tetapi ekonomi kreatif di Indonesia masih mengalami kendala untuk maju, dikarenakan sulitnya akses bahan baku bagi beberapa sektor ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Kesulitan akses bahan baku di Indonesia ini disebabkan butuh cara atau prosedur yang panjang mengenai izin masuk bagi bahan baku agar dapat masuk ke Indonesia. 

Apabila angka permintaan atau demand pada ekonomi kreatif di Indonesia sangat tinggi, sedangkan ketersediaan terhadap bahan baku itu sendiri rendah, maka produk tidak dapat dihasilkan dan menyebabkan ketersediaan barang yang ada semakin kecil atau menipis. Untuk itu, peran pemerintah disini sangat dibutuhkan agar bahan baku dapat senaantiasa tersedia bagi pelaku ekonomi kreatif. 

Hal ini sangatlah krusial karena menyangkut ketersediaan barang ekonomi kreatif di pasar. Pemerintah dapat membantunya dengan cara mempermudah proses perizinan mengenai akses bahan baku yang ada dan mengurangi surplus atau penawaran terhadap barang-barang luar agar masyarakat menggunakan barang dalam negeri. Selain peran pemerintah, peran akademisi juga sangat dibutuhkan, dengan cara melakukan berbagai macam penelitian sebagai upaya untuk mencari alternatif bahan baku cadangan bagi pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun