Secara   terminologi,   sosiologi   adalah   ilmu   yang mempelajari  struktur  sosial  dan  proses-proses  sosial  termasuk perubahan-perubahan  sosial.  Adapun  objek  sosiologi  adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antara manusia dan proses  yang  timbul  dari  hubungan  manusia  dalam  masyarakat. Sedangkan  tujuannya  adalah meningkatkan  daya  kemampuan manusia dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya.
Menurut  Bouman  mendefenisikan,  sosiologi  adalah  ilmu tentang  kehidupan manusia  dalam  kelompok.4Sebagai  suatu ilmu pengetahuan tentang kehidupan bersama yang di dalamnya terkandung  unsur-unsur  hubungan  antara  orang  perorangan dalam kelompok dengan kelompok dan sifat-sifat dan perubahan yang terdapat dalam dan ide-ide sosial yang tumbuh. Sedangkan  studi  sosiologi  agamaÂ
Menurut  Joachim  Wach merumuskan  secara  luas  sebagai  suatu  studi  tentang interelasiari  agama  dan  masyarakat  serta  bentuk-bentuk  interaksi  yang terjadi   antar   mereka.   Dorongan-dorongan,   gagasan   dan kelembagaan   agama   mempengaruhi   dan   juga   sebaliknya dipengaruhi  oleh  kekuatan-kekuatan  sosial,  organisasi  dan stratifikasi sosial.
-Metode Sosiologi Agama
-Metode deskriptif
-Metode komparatif
-Metode eksperimental
Atho' menegaskan bahwa penggunaan pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema sebagai berikut:
- Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Contohnya bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi managemen dalam penyelenggaraannya serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji.
- Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya, bagaimana oil booming di negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di negara-negara tersebut pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lahirnya sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia dengan terbentuknya bank-bank shari'ah.
- Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat, seperti bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam.
- Pola interaksi masyarakat di seputar hukum Islam, seperti bagaimana kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespons berbagai persoalan hukum Islam seperti terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama, boleh tidak wanita menjadi pemimpin negara dan sebagainya.
- gerakan atau organisasi kemasyarakat yang mendukung atau yang kurang mendukung hukum Islam, misalnya perhimpunan penghulu, perhimpunan hakim agama, perhimpunan pengacara dan sebagainya.
Sebagai mekanisme konkret dari tawaran pemikirannya, Atho' mengajukan beberapa contoh aplikasi pendekatan sosiologis terhadap hukum Islam, salah satunya adalah tentang Tawsiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Calon Legislatif non Muslim
Penerapan pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam berguna untuk memahami secara lebih mendalam gejala-gejala sosial di seputar hukum Islam, sehingga dapat membantu memperdalam pemahaman hukum Islam doktrinal dan pada gilirannya membantu dalam memahami dinamika hukum Islam.Â
Dari contoh yang dikemukakan di atas, tampak jelas bahwa perkembangan pemikiran hukum Islam acap kali dipicu bahkan diarahkan-oleh perbenturan kepentingan antar kelompok dalam masyarakat yang berinteraksi.Â
Hal ini memberi kesan bahwa --sampai batas tertentu-hukum Islam hanyalah produk pemikiran manusia Muslim dalam meresponsi lingkungan sekitarnya. Untuk sebagian hal itu benar adanya, tetapi pada saat yang sama juga merupakan ekspressi upaya dalam memahami dan menjabarkan titah kewahyuan dalam realitas aktual.Â
Dalam konteks tarik menarik antara titah kewahyuan transendental dengan realitas aktual empirikal itulah terletak dinamika hukum Islam serta disini pula letak kontribusi signifikan studi hukum Islam dengan bingkai pendekatan sosiologi.
Implementasi Hukum Islam di Indonesia di mulai dari kronologi Hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam dikenal di Indonesia setelah agama Islam disebarkan di tanah air Indonesia namun dapat dikatakan bahwa setelah Islam masuk ke-Indonesia, hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara ini.Â
Hal ini dapat dilihat dari hasil karya ahli hukum Islam Indonesia. Misalnya, Miratul Thullab, Sirathal Mustaqim, Sabilal Muhtadin, Kutaragama, Sajinatul Hukum, dan lain-lain,Â
Jadi pendekatan sosiologis memiliki peran penting dalam studi hukum islam dikarenakan masyarakat Indonesia biasa menyandingkan budaya sosial ke dalam sistem keagamaan, sehingga peranan budaya dan adat istiadat melekat kuat di dalam hukum islam, hal ini tentunya penting agar setiap masyarakat yang beragama dapat mempelajari agamanya lebih mendalam tanpa harus merasakan kehilangan norma adat istiadat yang telah ada dari zaman leluhur mereka.Â
karena sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan denga aspek hubungan manusia antara satu dengan yang lainnya contoh pendekatan dalam sosiologi ini bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari saat melakukan ibadah, jual beli, melakukan silaturahmi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan aspek sosial masyarakat
Refrensi:
abidah, I. z. (2017). pendekatan sosiologis dalam studi islam. journal INSPIRASI, 1-20.
Hajib, A. (2013). ciri-ciri pendekatan sosiologi dan sejarah dalam mengkaji hukum islam. Jurnal Al-Mizan, 63-76.
ira, M. (2022). urgensi pendidikan sosiologis dalam studi islam. asian journal of healthcare analytics (AJHA), 47-54.
khoruddin, A. (2014). pendekatan sosilogi dalam studi islam. 239-408.
Mayani, W. A. (2022). perkembangan hukum islam di indonesia masa kerajaan islam sampai masa reformasi. journal of legal cultural analytics , 1-10.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H