Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Pernikahan dalam Masyarakat

12 April 2023   19:20 Diperbarui: 12 April 2023   23:08 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Hamil Diluar Nikah

Dalam masyarakat tidak jarang ditemukan masalah-masalah dalam pernikahan. Salah satunya yaitu hamil diluar nikah yang menyebabkan pasangan tersebut untuk menikah sirri atau menikah secara agama, tanpa diacatatkan. Banyak sekali hal-hal yang dirugikan dalam pernikahan tersebut. Salah satunya yaitu status penikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, selain itu anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut tidak akan mendapatkan warisan dan secara yuridis istri tidak mempunyai hak atas harta gono gini jika tejadi suatu perceraian. Dalam kasus nikah sirri ini pihak yang paling dirugikan yaitu istri dan anak.

Dewasa ini, banyak terjadi remaja yang hamil di luar nikah, kemudian langsung dinikahkan secara agama tanpa dicatatkan hanya untuk menutupi aibnya. Bahkan yang lebih mengenaskan, laki-laki yang menikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.  Pergaulan di kalangan remaja dan anak muda sekarang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Bahkan tidak heran jika banyak remaja yang masih berusia belia sudah menikah yang disebabkan hamil duluan akibat hasil dari perbuatan zina.

Hamil diluar nikah disebabkan karena pergaulan yang bebas, pemerkosaan, kurangnya pola asuh orang tua, kehidupan ekonomi keluarga, dan bahkan lingkungan sekitar. Pentingnya pendidikan seks di kalangan remaja, karena berbagai pengaruh ekstenal yang negatif sudah marasuk kedalam diri remaja.

Solusi untuk menyikapi masalah tersebut agar sebuah pernikahan dapat berkekuatan hukum dan diakui oleh negara yaitu yang pertama adalah melakukan isbat nikah atau pengesahan ke Pengadilan Agama, karena adanya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah agar status penikahannya diakui oleh negara. 

Dan yang kedua adalah melakukan nikah ulang, yaitu dengan akad atau pernikahan secara agama disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA), upaya ini bermaksud agar pasutri bisa memiliki akta nikah yang dibuat oleh PPN, agar status pernikahannya diakui negara.

  • Tidak Bertanggung Jawabnya Seorang Suami

Suami adalah kepala rumah tangga. Suami adalah pemimpin dalam keluarga. Ibarat sebuah madrasah, suami adalah seorang kepala sekolahnya dan istri adalah gurunya. Kurikulum sebuah rumah tangga ditentukan dengan kesepakatan kepala sekolahnya. Maka dari itu suami memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam sebuah keluarga.

Kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Nafkah lahir yang berupa finansila untuk mencukupi kebutuhan dalam keluarga. Kebutuhan keluarga yang berupa sandang, pangan, papan dan kebutuhan istri secara pribadi adalah menjadi tanggung jawab suami. Walaupun seperti itu, tidak menutup kemungkinan seorang istri tetap bekerja. Dengan alasan membantu suami dan juga untuk memenuhi kebutuhan istri sendiri.

Yang menjadi masalah adalah, jika seorang suami tidak mau bekerja dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Juga tidak dalam kondisi sakit keras atau keadaan yang mengharuskannya suami tidak bekerja, namun dengan alasan tidak ada pekerjaan. 

Menuntut istri harus bekerja namun suami tidak mau berusaha. Hanya bersantai-santai dirumah. Ketika ada perkataan istri yang sifatnya menasehatinya, suami selalu marah-marah bahkan sampai membanting barang yang ada disekitarnya. Tidak wajarnya lagi hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti main tangan ke istrinya. Padahal istrinya hanya ingin menasihatinya saja agar berusaha untuk bekerja, karena penghasilan istri saja tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Tabiat seorang perempuan adalah ingin didengarkan. Ingin bercerita tentang apa saja yang dilaluinya dalam sehari. Kepenatan apa saja yang membuatnya capek dan segeralah mencari jalan keluar berdua atau saling menyemangati. Intinya saling memahami satu sama lain. Tidak menuntut untuk selalu menang dan lupa akan tanggung jawabnya sebagai seorang suami. Ini terjadi selama 5 bulan sejak 3 tahun pernikahan dilaksanakan. Memasuki usia ketiga tahun pernikahan mulai terjadi perubahan sikap pada suami.

Solusi yang saya tawarkan untuk mengatasi hal tersebut adalah mencoba mencari momen yang tepat untuk bisa berbicara berdua. Kunci dari sebuah rumah tangga adalah ada di komunikasi. Permasalahan apapun bisa diselesaikan dengan cara baik-baik selama tidak diluar batasannya. Bertanya kepada suami maunya seperti apa, tujuan rumah tangganya mau dibawa kemana. Menyadarkan kalau tanggung jawab laki-laki adalah memberi nafkah untuk keluarganya. Karena jika istri saja yang bekerja, maka tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kehidupan berkeluarga terus akan berjalan, kebutuhan juga akan semakin bertambah, maka dari itu harus ada usaha dari keduanya. Tetap menjadi wanita yang tegas, tidak bisa direndahkan, namun juga tidak melawan suami. 

Fransisca Dewi Eva Chatalina (212121013), Ariavani Isnandia (212121022) 

Hukum Keluarga Islam 4A 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun