Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Book

Kewarisan Perempuan di Negara Muslim Modern: Pergeseran, Adaptabilitas, dan Tipologi

11 Maret 2023   11:47 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:23 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Judul : Kewarisan Perempuan Di Negara Muslim Modern: Pergeseran, Adaptasibilitas, dan Tipologi

Penulis : Sidik, M.Ag

Penerbit : Sidik, M.Ag

Terbit : 2013

Cetakan: Pertama, November 2013

Buku ini membahas tentang masalah tentang kesetaraan hak dan kedudukan perempuan dalam pembagain waris. Yang mana dalam pembagiannya ini, perempuan mendapatkan bagian yang lebih kecil dari pada laki-laki seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an. Kalangan tradisional cenderung mempertahankan kedudukan perempuan dihadapan laki-laki. Sementara kalangan liberal menerima serta terbuka dengan pemikiran barat tentang kesetaraan hak dan kedudukan perempuan.

Dalam kasus waris, perempuan masa jahiliyah tidak memiliki hak waris sama sekali. Islam kemudian hadir dan mengangkat status perempuan dan memberikan hak waris kepada mereka, meskipun dengan bagian yang lebih sedikit dibandingan dengan laki laki, yaitu 2:1. Perbandingan itu dilihat dari segi, bahwa laki-laki itu mendapatkan bagian lebih besar karen akan menjadi kepala keluarga dan menghidupi rumah tangganya, seperti memberi nafkah dan membayar mahar. Sementara wanita tidak membayar, melainkan akan menerima.

Kalangan moderat memandang bahwa perbandingan 2:1 itu bukan sesuatu yang bersifat normal dan final. Karena ketika kondisi sosial terjadi pergeseran maka peran perempuan di ranah publik, maka keadilan hak waris bagi perempuan harusnya juga mengalami perkembangan. Sesuatu yang dipandang maslahat bagi generasi terdahulu, itu bisa jadi sudah kehilangan relevansinya. Jika fiqh merupakan produk yang lekat dengan sosial budaya, maka kesetaraan dalam pewarisan menjadi pertimbangan fiqh di masa mendatang, khsuusnya bagi perempuan.

Indonesia merupakan negara yang majemuk dan dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun, Indonesia bukan negara yang menjadikan islam sebagai asa dalam bernegara. Indonesia adalah Negara Kesatuan Repbulik Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya.

Pada bulan Mei-Juni 1945, ada dua kubu yang berlawanan dalam merumuskan negara. Kalangan nasionalis sekuler ingin melepaskan nama agama dalam membentuk sebuah negara. Kalangan nasionalis islam menawarkan islam sebagai dasar negara dengan memberlakukan syariat islam bagi pemeluknya denagn alasan karena kuatnya akar sejarah islam dan dominan andilnya dalam meperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun