Terbetik berita bahwa kubu Prabowo akan naik banding ke MK untuk mempermasalahkan Pilpres yang telah usai, dimana KPU memutuskan bahwa Jokowi sebagai pemenang. Kemungkinan MK akan menilai sebagai berikut.
1. Prabowo tidak mentuntaskan proses pilpres sampai selesai, mengundurkan diri ditengah jalan tanpa menunggu ada keputusan KPU, sebagai pegangan dan bukti untuk naik banding. Berdasarkan ini maka pasti akan gugur secara hukum.
2. Kalaupun ini dikabulkan maka MK akan menilai alasan kecurangan tak dapat dibuktikan. Berhubung tahapan pilpres berjenjang sejak dari TPS hingga ke KPU pusat, selalu ada penilaian dari yang terkait pada setiap jenjang termasuk saksi-saksi sebelum naik kejenjang lebih tinggi.
3. Kalau alasan ada kecurangan masif dan terencana maka harusnya sudah diketahui sejak awal, dimana dan kapan kecurangan itu terjadi pada tahapan pilpres tersebut. Bila hal itu ada tentu tahapan pilpres tak mungkin berjalan sampai pada waktu Prabowo mengundurkan diri dari pencalonan. Apa lagi pada waktu masuk pada tahapan verifikasi KPU pusat Prabowo telah yakin akan menang dengan mencium tanah. Semuanya ini akan mendapatkan penilaian dari MK.
4. Adapun alasan dukungan moral terhadap Jokowi dari media adalah lumrah. Ada gula ada semut, apalagi gula itu putih bersih dan manis sekali. Wartawan dapat membedakannya, tentu akan memberitakan apa adanya. Begitupun dimedia sosial, akan berlaku prinsip tersebut.
Simpulnya Prabowo salah kaprah, terlalu emosional untuk menang tanpa melihat kenyataan disekelilingnya sehingga bertindak terlalu bodoh dalam penilaian rakyat, untuk itu pantas mengalami kekalahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H