Kedua, aplikasi dibuat berdasarkan kebijakan prosedur atau proses bisnis yang sekarang ada atau eksis. Padahal kita tahu persis bahwa banyak prosedur yang saat ini ada sangat rumit, bertele-tele dan berbelit-belit. Pengembangan sistem informasi dan membuat aplikasi haruslah didahului dengan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang mengatur proses dan prosedur tata kelola pemerintahan. Deregulasi itupun bukan sekedar menyederhanakan kebijakan, tetapi harus dibuat berdasarkan paradigma ataupun mindsetmasa kini. Tidak tepat membuat kebijakan baru berdasarkan mindset masa lalu.
Jadi pengembangan smart city tidaklah bisa gebyah uyah, bisa-bisa salah langkah dan memboroskan anggaran daerah. Pengembangan smart city harus dilakukan dengan tahapan dan langkah yang jelas dimulai dengan penyusunan master plan dan melibatkan segenap stakeholders. Apabila tahapan yang benar dilakukan maka maksud untuk membangun kota cerdas, aman dan nyaman mudah-mudahan terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H