Upaya ini tentu harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh membayar pajak, tetapi juga mendukung kebijakan yang dirancang untuk menciptakan keadilan sosial.
Kesimpulan
Kebijakan PPN 12% untuk barang premium adalah langkah yang memiliki potensi besar, tetapi juga mengandung banyak tantangan. Di satu sisi, kebijakan ini bisa menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan pajak. Namun, di sisi lain, penerapannya membutuhkan kejelasan, pengawasan, dan keterbukaan yang lebih baik agar benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah harus berhati-hati dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan barang premium, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi. Tanpa kejelasan dan pengawasan yang baik, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, mulai dari penurunan daya beli hingga meningkatnya aktivitas pasar gelap.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang adil. Namun, dukungan ini harus disertai dengan pengawasan yang kritis untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi semua pihak.
Melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, kebijakan perpajakan seperti ini dapat terus disempurnakan agar sejalan dengan kebutuhan ekonomi dan sosial Indonesia yang terus berkembang. Sebuah sistem pajak yang adil tidak hanya menciptakan keadilan, tetapi juga menjadi fondasi bagi kemakmuran bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H