Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Perampasan Aset adalah Senjata Ampuh Melawan Korupsi!

4 Desember 2024   10:43 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:26 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi (ARSIP KOMPAS/DIDIE SW)

Korupsi dan kejahatan ekonomi telah lama menjadi momok di Indonesia. Dari tingkat pusat hingga daerah, praktik ini terus menggerogoti kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Di balik kerugian triliunan rupiah yang ditimbulkan, ada satu masalah besar yang sering menjadi penghalang penegakan hukum: sulitnya mengembalikan aset hasil kejahatan. 

Pelaku kejahatan kerap menyembunyikan atau memindahkan asetnya dengan berbagai cara, sehingga penegakan hukum tak jarang berakhir tanpa pemulihan yang signifikan.

Dalam konteks inilah Undang-Undang Perampasan Aset (UU Perampasan Aset) hadir sebagai solusi. Undang-undang ini menawarkan pendekatan baru untuk merampas aset-aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, seberapa penting UU ini dalam konteks hukum Indonesia?

Mengapa UU Perampasan Aset Dibutuhkan Sekarang?

Indonesia adalah negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Data dari Transparency International menunjukkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 hanya 34 dari 100. Ini mencerminkan betapa akutnya masalah korupsi di negeri ini. Namun, persoalan tak hanya berhenti pada pelaku korupsi, tetapi juga pada hasil kejahatan yang mereka simpan dalam bentuk aset.

Contohnya, kasus dugaan korupsi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dalam proses hukum, ditemukan aset berupa properti mewah, kendaraan bermotor, dan investasi bernilai miliaran rupiah. Sebagian aset ini sulit disita karena proses penyidikan membutuhkan waktu yang panjang. Ketika penegak hukum baru bergerak, aset-aset tersebut sudah berpindah tangan atau disamarkan.

UU Perampasan Aset menjadi solusi untuk situasi ini. Dengan undang-undang ini, negara memiliki kewenangan merampas aset-aset hasil kejahatan bahkan sebelum ada putusan pidana yang inkracht. Pendekatan ini menawarkan efisiensi yang sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum.

Potret Buram Penanganan Aset Hasil Kejahatan di Indonesia

Kasus-kasus besar seperti skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), korupsi e-KTP, hingga penyalahgunaan dana bansos menunjukkan lemahnya mekanisme pengelolaan aset hasil kejahatan di Indonesia. Dalam kasus BLBI, misalnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp110 triliun. Meski berbagai upaya hukum telah dilakukan, sebagian besar aset terkait kejahatan ini masih belum berhasil dikembalikan kepada negara.

Mengapa begitu sulit?
Salah satu kendala utama adalah panjangnya proses peradilan pidana yang sering kali memberi waktu bagi pelaku untuk menyembunyikan atau memindahkan aset mereka. Di sisi lain, regulasi yang ada seperti KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi kurang efektif dalam menangani pemulihan aset secara cepat. Proses pembuktian bersalah yang membutuhkan bukti kuat menjadi penghambat utama dalam penyitaan aset.

Kondisi ini menimbulkan frustrasi publik. Masyarakat yang berharap pada pemulihan kerugian negara sering kali dikecewakan oleh lambannya proses hukum.

Mekanisme Kerja UU Perampasan Aset

UU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan perampasan melalui mekanisme perdata. Berbeda dengan sistem pidana yang membutuhkan pembuktian bersalah secara mutlak, perampasan aset cukup membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari aktivitas ilegal. Ini penting karena kejahatan korupsi dan pencucian uang sering kali melibatkan jaringan kompleks yang sulit diurai dalam waktu singkat.

Misalnya, dalam kasus pencucian uang oleh mafia narkoba, aset yang diperoleh pelaku sering disamarkan dalam bentuk properti atas nama keluarga atau kolega. Melalui UU ini, negara dapat segera mengidentifikasi dan menyita aset tersebut tanpa harus menunggu proses pidana yang memakan waktu bertahun-tahun.

Dampak Positif UU Perampasan Aset bagi Masyarakat

  1. Mempercepat Pemulihan Kerugian Negara
    Dengan proses yang lebih sederhana, negara dapat segera mendapatkan kembali aset-aset yang sebelumnya sulit dijangkau. Dana yang dirampas dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur.

  2. Mencegah Hilangnya Aset
    Salah satu strategi pelaku kejahatan adalah memindahkan asetnya ke luar negeri atau mengalihkan kepemilikan ke pihak lain. UU Perampasan Aset memungkinkan negara bertindak lebih cepat sebelum aset-aset tersebut sulit dilacak.

  3. Memberikan Efek Jera
    Selama ini, pelaku korupsi sering kali merasa aman karena aset mereka jarang disita. Dengan regulasi yang ketat, pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.

  4. Meningkatkan Kepercayaan Publik
    Masyarakat yang selama ini skeptis terhadap efektivitas penegakan hukum akan mendapatkan bukti nyata bahwa negara serius dalam memberantas kejahatan ekonomi.

Tantangan dalam Implementasi UU Perampasan Aset

Namun, tak dapat dimungkiri bahwa penerapan UU ini akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum mungkin tergoda untuk menggunakan kewenangan perampasan aset secara tidak adil, misalnya dengan menargetkan lawan politik atau pihak tertentu.

Selain itu, ada persoalan hukum terkait perlindungan pihak ketiga. Contohnya, seorang pembeli properti mungkin tidak tahu bahwa aset yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan. Dalam situasi seperti ini, bagaimana hukum melindungi pihak tersebut?

Harmonisasi regulasi juga menjadi masalah penting. Saat ini, Indonesia memiliki banyak undang-undang yang mengatur soal penyitaan dan perampasan aset, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, dan KUHAP. UU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan peraturan-peraturan ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau kebingungan dalam implementasinya.

Apa yang Harus Dilakukan agar UU Ini Berhasil?

Agar UU Perampasan Aset benar-benar efektif, diperlukan beberapa langkah strategis:

  1. Penguatan Institusi Penegak Hukum
    Institusi seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung perlu dilengkapi dengan sumber daya manusia yang kompeten dan teknologi canggih untuk melacak aset yang disembunyikan.

  2. Pengawasan dan Akuntabilitas
    UU ini harus diimplementasikan dengan transparansi tinggi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Mekanisme pengawasan independen juga diperlukan untuk memastikan proses perampasan aset dilakukan secara adil.

  3. Edukasi Publik
    Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang pentingnya UU ini dan bagaimana perampasan aset dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dengan dukungan publik, tekanan terhadap penegak hukum untuk bertindak transparan dan cepat akan semakin besar.

Kesimpulan

UU Perampasan Aset bukan hanya sekadar alat hukum, tetapi juga simbol perjuangan melawan kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Dengan aturan ini, negara tidak hanya mampu mengembalikan kerugian, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa keuntungan.

Namun, harapan ini hanya dapat terwujud jika undang-undang ini diimplementasikan dengan benar, transparan, dan adil. Perjalanan panjang menuju Indonesia bebas korupsi memang belum selesai, tetapi UU Perampasan Aset adalah langkah besar menuju keadilan bagi seluruh rakyat.

Saatnya kita mendukung penuh keberadaan UU ini sambil mengawasi pelaksanaannya. Sebab, perubahan yang kita dambakan hanya bisa tercapai dengan kerja keras bersama, termasuk peran aktif dari setiap elemen masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun