Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Tegas Tolak Permintaan Tax Holiday Apple, ini Sebabnya

5 November 2024   09:19 Diperbarui: 5 November 2024   09:31 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan akan Kontribusi Nyata dari Perusahaan Asing
Dengan memberikan pembebasan pajak, pemerintah mengorbankan penerimaan negara yang penting. Sementara itu, Apple sebagai perusahaan multinasional seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata yang sesuai. Oleh karena itu, pemerintah memilih menolak permintaan ini sebagai bentuk kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, yakni kontribusi nyata dari perusahaan besar, termasuk dalam bentuk pajak yang sepadan.

Dampak Penolakan terhadap Ekonomi dan Peluang Kerja

Meski permintaan Apple ini ditolak, dampaknya terhadap ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya negatif. Keputusan ini bahkan dapat membuka peluang baru bagi pertumbuhan bisnis lokal dan penguatan daya saing perusahaan dalam negeri. Selain itu, dengan menjaga regulasi yang adil, pemerintah menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan mendorong kolaborasi antara perusahaan asing dan lokal dalam porsi yang lebih seimbang.

Kehadiran Apple di Indonesia tetap dapat membuka lapangan kerja bagi banyak orang, meskipun tanpa fasilitas bebas pajak. Masyarakat juga tetap bisa menikmati produk Apple yang berkualitas, hanya saja dengan harga yang mungkin sedikit lebih tinggi. Namun, ini adalah langkah yang dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga perekonomian Indonesia agar tetap sehat dan berdaya saing.

Bagaimana Negara Lain Menyikapi Permintaan Serupa?

Negara lain, seperti India dan Tiongkok, juga menghadapi permintaan serupa dari perusahaan-perusahaan multinasional, termasuk Apple. Namun, tidak ada negara yang memberikan pembebasan pajak selama 50 tahun. Di India, Apple diberi insentif pajak selama beberapa tahun pertama untuk mendukung proses awal ekspansi. Insentif semacam ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk beradaptasi di pasar baru, tetapi tetap memastikan bahwa kontribusi ekonomi jangka panjang tetap berjalan.

Dengan mencontoh negara-negara yang telah berpengalaman menghadapi permintaan seperti ini, Indonesia memiliki alasan kuat untuk menolak permintaan bebas pajak selama 50 tahun. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah memiliki strategi jangka panjang dalam mengelola investasi asing yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Manfaat Kebijakan Penolakan Bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Penolakan permintaan bebas pajak ini sebenarnya memiliki beberapa manfaat positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Memastikan Pendapatan Pajak untuk Pembangunan
    Dengan mempertahankan penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar, Indonesia dapat terus membiayai proyek infrastruktur dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat. Pendapatan pajak yang stabil dan kuat sangat penting untuk mengurangi ketergantungan pada pinjaman luar negeri dan mendorong pembangunan nasional.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun