Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harus Tahu! Pasal 21 UU Cipta Kerja yang Diubah, ini Dampaknya untuk Pekerja

4 November 2024   08:03 Diperbarui: 4 November 2024   08:18 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan besar kembali terjadi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, atau sering disebut Omnibus Law, yang sejak awal menuai banyak kontroversi, kembali disorot setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi dan mengubah beberapa poin penting, salah satunya adalah Pasal 21. Bagi para pekerja, perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan mulai dari bagaimana dampaknya terhadap jaminan kerja, hak-hak dasar, hingga potensi ketidakpastian dalam hubungan kerja kontrak. Lalu, apa saja yang sebenarnya berubah, dan bagaimana implikasinya terhadap masa depan dunia kerja? Artikel ini akan mengupas dampak perubahan Pasal 21 UU Cipta Kerja bagi pekerja di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Pasal 21 UU Cipta Kerja?

Pasal 21 UU Cipta Kerja pada dasarnya mengatur tentang hubungan kerja yang fleksibel, khususnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja. Dalam aturan ini, pengusaha memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengontrak tenaga kerja sesuai kebutuhan mereka, terutama dalam situasi yang tidak menuntut keterikatan jangka panjang. Sayangnya, banyak pihak menilai fleksibilitas ini justru memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperlakukan pekerja kontrak tanpa jaminan yang memadai, sehingga banyak pekerja merasa tidak aman. Mereka khawatir akan diberhentikan sewaktu-waktu atau tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan sosial dan kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Perubahan Pasal 21 yang dilakukan oleh MK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menghindari ketidakpastian kontrak, serta mengurangi potensi eksploitasi tenaga kerja. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan.

Dampak Perubahan Pasal 21 untuk Pekerja

  1. Jaminan Sosial yang Lebih Pasti

    Perubahan ini mewajibkan pengusaha untuk memberikan jaminan sosial bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berstatus kontrak. Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam hubungan kerja. Sebelumnya, banyak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja kontrak dalam jaminan sosial, dengan alasan bahwa mereka tidak terikat dalam jangka panjang. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan kini tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut.

    Dampak ini sangat penting, terutama bagi pekerja kontrak yang selama ini merasa tidak mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap. Jaminan sosial memberikan perlindungan tambahan, terutama dalam hal kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Misalnya, dalam situasi darurat, pekerja tidak lagi perlu khawatir akan biaya kesehatan yang mahal karena mereka sudah terlindungi oleh BPJS.

  2. Kepastian Durasi Kontrak yang Lebih Jelas

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun