Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harus Tahu! Pasal 21 UU Cipta Kerja yang Diubah, ini Dampaknya untuk Pekerja

4 November 2024   08:03 Diperbarui: 4 November 2024   08:18 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem kontrak kerja yang fleksibel, durasi kontrak sering kali menjadi hal yang meresahkan bagi pekerja. Banyak kasus di mana kontrak diperpanjang secara sepihak tanpa kepastian jangka waktu yang jelas. Perubahan Pasal 21 ini kini mewajibkan perusahaan untuk lebih jelas dalam menetapkan durasi kontrak, termasuk kejelasan mengenai masa perpanjangan. Artinya, pekerja kontrak bisa lebih tenang karena mengetahui dengan pasti kapan kontraknya berakhir atau diperpanjang.

Bayangkan kamu bekerja dengan status kontrak yang durasinya tidak pasti hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan. Jika kamu tidak tahu kapan kontrak akan berakhir atau diperbarui, rencana hidup bisa jadi terpengaruh, terutama jika kamu bergantung pada pendapatan dari pekerjaan tersebut. Dengan perubahan ini, MK mengharapkan adanya kejelasan yang lebih baik agar hubungan kerja lebih adil dan saling menguntungkan.

  • Proses PHK yang Lebih Transparan dan Adil

    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momok bagi sebagian besar pekerja kontrak. Dalam banyak kasus, pekerja kontrak merasa rentan karena mereka dapat diberhentikan kapan saja, tanpa alasan yang jelas atau kompensasi yang layak. Perubahan Pasal 21 ini mempertegas bahwa perusahaan tidak boleh sembarangan melakukan PHK terhadap pekerja kontrak tanpa alasan yang tepat dan prosedur yang benar.

    Ketentuan ini juga mengatur bahwa pekerja kontrak yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Jadi, misalnya kamu mengalami PHK tanpa alasan yang jelas, kamu kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut kompensasi. Hal ini diharapkan bisa mengurangi ketidakpastian bagi pekerja kontrak dan memberi mereka rasa aman dalam menjalani pekerjaan.

  • Meningkatkan Kualitas Hubungan antara Pekerja dan Pengusaha

    Dengan aturan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, diharapkan kualitas hubungan antara pekerja dan pengusaha bisa meningkat. Sebelumnya, sering terjadi ketegangan antara kedua belah pihak karena adanya perbedaan persepsi terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Sekarang, dengan adanya perubahan yang lebih melindungi pekerja, diharapkan pengusaha dan pekerja bisa berkomunikasi dengan lebih baik dan memiliki pemahaman yang sama terkait aturan yang berlaku.

    Sebagai contoh, jika perusahaan telah memiliki aturan yang transparan mengenai durasi kontrak dan jaminan sosial, pekerja tidak perlu lagi merasa cemas atau ragu akan hak-hak mereka. Begitu pula sebaliknya, pengusaha bisa lebih fokus pada perkembangan perusahaan tanpa harus menghadapi konflik terkait hak-hak dasar pekerja.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun