Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harus Tahu! Pasal 21 UU Cipta Kerja yang Diubah, ini Dampaknya untuk Pekerja

4 November 2024   08:03 Diperbarui: 4 November 2024   08:18 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MK. DOK. Humas Kemenko Bidang Perekonomian

Potensi Persaingan Kerja yang Meningkat

Meskipun perubahan ini memberikan banyak manfaat bagi pekerja, ada potensi tantangan yang perlu dihadapi. Dengan adanya kewajiban baru bagi pengusaha, seperti keharusan memberikan jaminan sosial dan kompensasi PHK, beberapa perusahaan mungkin menjadi lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja kontrak. Hal ini bisa membuat persaingan kerja menjadi lebih ketat, terutama untuk posisi kontrak yang sifatnya sementara atau proyek tertentu.

Bagi pekerja, tantangan ini bisa menjadi motivasi untuk terus mengembangkan keterampilan dan meningkatkan daya saing. Dengan memiliki kompetensi yang lebih unggul, kamu dapat menarik minat perusahaan untuk merekrut dan mempertahankanmu sebagai bagian dari tim kerja mereka.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan sebagai Pekerja?

Mengetahui hak-hak kamu sebagai pekerja adalah langkah awal yang penting. Pastikan kamu selalu membaca dan memahami kontrak kerja dengan saksama sebelum menandatanganinya. Jika ada ketentuan mengenai jaminan sosial, durasi kontrak, dan prosedur PHK, perhatikan dan pastikan semua aspek tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Jangan ragu untuk bertanya atau berkonsultasi jika ada poin yang tidak kamu pahami.

Selain itu, persiapkan diri untuk bersaing di pasar kerja yang semakin ketat. Manfaatkan waktu untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan, kursus, atau sertifikasi yang relevan dengan bidang kerja kamu. Dengan begitu, kamu akan memiliki nilai tambah yang membuatmu lebih menarik di mata perusahaan.

Kesimpulan

Perubahan pada Pasal 21 UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi ini memberikan dampak signifikan bagi pekerja di Indonesia. Dengan aturan yang lebih melindungi hak-hak pekerja, diharapkan ada kepastian hukum dan rasa aman yang lebih kuat bagi pekerja kontrak. Namun, di sisi lain, pekerja juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi persaingan yang mungkin lebih ketat.

Artikel ini mengajak kamu untuk lebih memahami dan memanfaatkan perubahan ini sebagai peluang untuk terus berkembang dan mendapatkan karier yang lebih baik. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ketenagakerjaan serta kemampuan yang terus meningkat, kamu bisa lebih siap menghadapi tantangan dalam dunia kerja yang semakin dinamis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun