Mohon tunggu...
Frans Leonardi
Frans Leonardi Mohon Tunggu... Akuntan - Freelace Writer

Sebagai seorang introvert, Saya menemukan kekuatan dan kreativitas dalam ketenangan. Menyukai waktu sendirian untuk merenung dan mengeksplorasi ide-ide baru, ia merasa nyaman di balik layar ketimbang di sorotan publik. seorang amatir penulis yang mau menyampaikan pesannya dengan cara yang tenang namun , menjembatani jarak antara pikiran dan perasaan. Salam dari saya Frans Leonardi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuh Kontroversi, Mengenal Omnibuslaw Lebih Dekat

2 November 2024   08:56 Diperbarui: 2 November 2024   08:56 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
demo menolak RUU Omnibus Law oleh para buruh. Dok Kompas.com (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Omnibuslaw mungkin bukan istilah yang baru bagi sebagian dari kita. Tapi, banyak yang belum benar-benar memahami makna di balik istilah ini dan mengapa Omnibuslaw sering muncul dalam perbincangan publik akhir-akhir ini. Istilah ini memang terdengar asing dan cukup "berat" untuk dipahami. Omnibuslaw, yang diambil dari kata "omnibus" yang berarti banyak atau untuk semua, adalah konsep hukum yang memungkinkan beberapa undang-undang yang saling berkaitan diatur dalam satu aturan. Dengan begitu, pemerintah bisa menyatukan, memperbaiki, dan menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap tumpang tindih dan berbelit-belit. Di Indonesia, salah satu contoh penerapan konsep ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang dikenal juga dengan sebutan Job Creation Law.

Bagi kamu yang mungkin baru pertama kali mendengar, tujuan utama dari omnibuslaw ini adalah untuk mendorong investasi dan memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Pemerintah beranggapan bahwa regulasi yang tumpang tindih membuat investor sulit untuk berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang terlalu panjang dan birokrasi yang ribet. Dengan omnibuslaw, semua aturan yang berkaitan bisa disatukan dalam satu undang-undang sehingga proses perizinan dan birokrasi menjadi lebih singkat dan jelas.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Omnibuslaw?

Alasan utama penerapan omnibuslaw adalah untuk menciptakan efisiensi dalam hukum dan regulasi. Bayangkan saja, sebelum adanya omnibuslaw, banyak sekali peraturan perundang-undangan yang harus dilalui hanya untuk mendapatkan izin usaha. Dalam kondisi ini, investor luar negeri kerap kali mengeluh tentang betapa sulitnya membuka usaha di Indonesia. Mereka menyebut proses perizinan di Indonesia sebagai salah satu yang paling kompleks di Asia Tenggara. Karena itulah, pemerintah berupaya menyederhanakan aturan yang tumpang tindih, menghapus regulasi yang tidak relevan, dan mempercepat proses perizinan usaha. Dengan omnibuslaw, pemerintah berharap bisa membuat iklim investasi menjadi lebih menarik bagi investor lokal maupun asing.

Selain itu, omnibuslaw juga dianggap mampu membuka lebih banyak lapangan kerja. Dengan adanya kemudahan investasi, diharapkan lebih banyak perusahaan yang akan membuka usaha di Indonesia. Dengan demikian, lapangan kerja akan terbuka lebih luas, dan tingkat pengangguran bisa ditekan. Hal ini tentu penting di tengah persaingan global dan tantangan ekonomi yang terus berkembang. Pemerintah optimis bahwa omnibuslaw bisa menjadi solusi bagi perekonomian Indonesia yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

Manfaat dan Dampak Positif Omnibuslaw

Banyak yang meyakini bahwa omnibuslaw membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Beberapa manfaat yang bisa dirasakan langsung antara lain peningkatan iklim investasi, peningkatan lapangan kerja, dan percepatan proses birokrasi. Dengan omnibuslaw, perusahaan bisa lebih mudah untuk mendirikan usaha baru, melakukan ekspansi, dan menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain, masyarakat umum juga bisa merasakan manfaat ini karena lebih banyak peluang kerja terbuka di berbagai sektor.

Di sektor perizinan, misalnya, sebelum adanya omnibuslaw, pengusaha harus melalui berbagai tahap birokrasi yang panjang dan melelahkan. Dengan omnibuslaw, tahapan ini disederhanakan menjadi lebih cepat dan efisien. Menurut data dari Kementerian Investasi, sejak diberlakukannya omnibuslaw, proses perizinan usaha bisa dipersingkat hingga 50%. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi para pengusaha, terutama pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kerap kali terkendala biaya tinggi dalam proses perizinan.

Kontroversi dan Tantangan dalam Penerapan Omnibuslaw

Namun, omnibuslaw juga tidak luput dari kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa kelompok masyarakat, termasuk aktivis buruh dan lingkungan, menilai bahwa omnibuslaw lebih menguntungkan pengusaha daripada masyarakat umum, khususnya tenaga kerja. Salah satu kritik terbesar adalah terkait perlindungan tenaga kerja. Beberapa kalangan berpendapat bahwa dengan adanya omnibuslaw, hak-hak pekerja menjadi terpinggirkan. Hal ini terutama terlihat dari beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap mengurangi hak-hak pekerja, seperti upah minimum, pesangon, dan jam kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun