Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya.Â
Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.
Suatu jumlah capaian layanan yang luar biasa dan sangat membantu masyarakat. Apakah Edy Mulyadi dapat membantah kenyataan ini? Lalu mengapa iuran peserta mandiri harus naik 100%?
Pertama, itu hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%.Â
Kedua, perlu diketahui bahwa peserta mandiri adalah penyebab defisit JKN terbesar. Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen.Â
Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%. Kalau begitu, mengapa usulan kenaikan iurannya hanya 100% untuk Kelas 1 dan Kelas 2 serta 65% untuk Kelas 3?Â
Karena dalam menaikkan iuran ini, Pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama: kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.
Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan.Â
Sangat berjauhan dengan tuduhan Edi Mulyadi yang mengatakan bahwa pejabat publik sangat zalim kepada rakyatnya sendiri. Tuduhan keji tanpa dasar.
Perlunya kepatuhan membayar iuran
JKN merupakan sebuah asuransi sosial dengan prinsip gotong royong: yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal) agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.Â
Pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. Pada akhir tahun anggaran 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7 persen. Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.