"Harta Cuma Rp2.188 Triliun, Utang Rp3.780 Triliun". Tulisan ini dibuat oleh Edy Mulyadi, seorang jurnalis yang juga mengaku sebagai Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS).
Saya ingin menanggapi tulisan di Kompasiana yang berjudulPertama, judul tulisan Saudara Edy Mulyadi adalah salah besar, menyesatkan dan menandakan pemahaman minimal dari ybs mengenai persoalan neraca keuangan, dan bahkan ketidakpahaman prinsip akuntasi yang sangat dasar.Â
Seorang direktur program untuk studi demokrasi dan ekonomi (CEDes) yang tidak paham neraca dan akuntansi tentu perlu dipertanyakan kualitas studi dari lembaganya.
Mari kita jelaskan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Saudara Edy Mulyadi, yang diharapkan juga dapat bermanfaat bagi para pembaca lain. Karena seperti yang selalu diingatkan Menkeu Sri Mulyani, APBN adalah milik rakyat, sadar dan paham APBN adalah penting bagi peningkatan kualitas demokrasi dan akuntabilitas publik. Tulisan yang menyesatkan adalah cara tidak terpuji untuk memperburuk kualitas demokrasi negara kita.
Pernyataan bahwa jumlah harta negara kita (Rp2.188T) adalah lebih kecil dibandingkan utang (Rp3.780T) adalah salah besar. Jumlah harta yang dikutip oleh penulis adalah nilai Barang Milik Negara (BMN) yang sebesar Rp2.188 T.Â
BMN adalah aset tetap yang merupakan salah satu jenis aset dalam Neraca Pemerintah.Â
Nilai BMN tersebut dicatat dengan penilaian yang dilakukan pada tahun 2007, dengan demikian bila penilaian BMN diperbaharui dengan nilai saat ini, maka pasti nilainya jauh lebih besar. Oleh karena itu Pemerintah (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) melaksanakan program
Revaluasi BMN untuk mendapatkan nilai terkini.
Jadi berapa nilai aset negara keseluruhan? Saudara Edy perlu melihat total aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016. Dalam LKPP tersebut-aset atau "harta" negara -meminjam istilah Saudara Edy-- adalah sebesar Rp5.456,88 triliun
Aset Pemerintah ini tidak hanya berupa Barang Milik Negara (BMN), namun meliputi Aset Lancar (seperti Kas, Piutang Jangka Pendek dan Persediaan), Investasi Jangka Panjang (seperti Penyertaan Modal Negara/PMN), Aset Tetap, Piutang Jangka Panjang, dan Aset Lainnya.
Perlu dipahami bahwa Aset sebesar Rp5.456,88 Triliun adalah aset yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Pusat saja. Nilai tersebut tidak termasuk aset yang dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp2.259 Triliun.