Dengan status awal sebagai pelaksana berpangkat IIC, maka diperkirakan pegawai baru tersebut nantinya akan mendapatkan grade 6 atau 7. Gaji pokok pegawai DJP adalah sama dengan pegawai ASN lainnya. Namun, selain gaji pokok, terdapat tunjangan tambahan sebesar 7.6 juta (grade 6) atau 8.2 juta (grade 7). Anda berminat? Silakan kunjungi informasinya secara lengkap di sini. Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!