Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, Tidak Gratis

21 Maret 2015   11:02 Diperbarui: 13 Desember 2015   08:41 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi hari Kamis siang tanggal 19 Maret 2015 menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) secara elektronik (e-filing) di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Pada kesempatan itu pula, Presiden RI bertemu dengan segenap jajaran pimpinan dan ratusan pegawai DJP yang berkantor di Jabodetabek. Saya termasuk yang beruntung dapat hadir pada saat itu. Seperti telah diberitakan di berbagai media, hari itu Presiden Jokowi mengatakan,”Saya telah menandatangani Perpres tentang tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan DJP”.

 

 

Kenaikan tunjangan kinerja ini sudah dijanjikan oleh Presiden Jokowi sejak bulan Januari lalu dan telah dituangkan dalam Perpres nomor 37 tahun 2015. Tunjangan kinerja ini tentu erat kaitannya dengan tugas berat DJP dalam mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dalam arahannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kenaikan target penerimaan pajak tahun 2015 adalah sebesar kurang lebih 31 persen (dari 984 trilyun menjadi 1.294 trilyun).  Kenaikan terbesar dalam sejarah DJP yang kenaikan target tahunan biasanya hanya berkisar sebesar 5-6 persen per tahun. dengan demikian, penerimaan pajak juga mendominasi sebesar 85% dari keseluruhan penerimaan negara. Sebuah tugas yang berat.

 

Angka ini sudah berdasarkan kesepakatan antara Menteri Keuangan dan Presiden Jokowi setelah sebelumnya beliau meminta kenaikan lebih besar, yaitu sebesar 1200 trilyun atau naik lebih dari 100 persen dari tahun 2014. Dengan target kenaikan sebesar 31 persen itu, Presiden Jokowi bercerita bahwa beliau sempat bertanya sebanyak tiga kali tentang kesanggupan pencapaiannya kepada Menteri Keuangan dan dijawab dengan yakin bahwa akan dapat dicapai. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga meminta Dirjen Pajak untuk melakukan paparan tentang rencana dan strateginya dalam mencapai target tersebut. Dalam paparan Dirjen Pajak yang dilakukan di Istana Bogor, Presiden merasa bahwa yang disampaikan rasional dan dapat dilaksanakan. “Tidak sulit-sulit amat”, begitu bahasa beliau yang lugas dalam acara tersebut.

 

Dalam kesempatan itu juga, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal kepada segenap jajaran pimpinan dan pegawai DJP. Yang pertama, kenaikan target pajak yang 31 persen ini jangan sampai menjadi faktor penghambat investasi. “Indonesia harus tetap menjadi daya tarik investasi”, begitu pesan beliau. Pertumbuhan ekonomi harus tetap meningkat dengan membuat inovasi-inovasi kebijakan di DJP yang dapat menjadikan Indonesia mempunyai daya tarik investasi. Kebijakan ini dapat dilakukan melalui tax incentive atau tax allowance sehingga dapat menarik investasi agar tidak kalah dengan negara-negara tetangga (contohnya Vietnam) yang mengeluarkan kebijakan seperti itu yang pada akhirnya dapat melonjakkan pertumbuhan ekonomi.

 

Pesan ketiga adalah adanya upaya extra untuk melakukan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru, yang menurut Presiden Jokowi potensinya masih banyak sekali. Yang keempat adalah pengawasan penerimaan pajak yang harus benar-benar dilakukan secara ketat. Berikutnya adalah peningkatan fasilitas pelayanan kepada WP di lokasi-lokasi strategis sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Sistem pelayanan melalui elektronik/atau online juga mendapat apresiasi dari Presiden.

 

Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu adalah hal yang juga ditekankan oleh Presiden. Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan tanpa perlu menakutkan. “Tegas itu beda dengan menakutkan, tidak usah menakut-nakuti, tapi tegas”, begitu pesannya.

 

Sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan sehingga jumlah WP dapat meningkat secara drastis. Yang terakhir, penyuluhan kepada WP baru harus secara terus menerus dilakukan terutama pada kelompok menengah. Secara gamblang beliau memberikan contoh berdasarkan informasi dari KPK bahwa masih banyak pengusaha tambang yang penghasilannya sangat besar tapi tidak mempunyai NPWP. Beberapa arahan tersebut tentu saja harus dapat diterjemahkan oleh DJP ke dalam program kerja yang nyata dan dapat dilaksanakan yang pada akhirnya dapat mencapai target penerimaan.

 

Kenaikan tunjangan kinerja yang diberikan bukanlah sesuatu yang gratis bagi pegawai DJP, karena harus diikuti dengan kerja keras dan kerja cerdas dalam menghadapi tantangan dalam pelaksanaan tugasnya. Selain itu, tunjangan kinerja ini juga dapat diturunkan apabila penerimaan pajaknya tidak mencapai 90 persen dari target yang telah ditetapkan.

 

Apabila melihat pola kerja Jokowi pada saat menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo, beliau tidak segan-segan untuk mengganti bahkan mencopot pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang telah dijanjikan.  Dalam arahannya, bahkan Presiden Jokowi mengatakan bahwa dengan telah diberikan kenaikan tunjangan kinerja, janji beliau sudah dipenuhi dan sekarang menunggu janji segenap jajaran DJP. Dengan lugas, beliau berkata:

 

“Saya kalau janji ya janji , tapi saudara-saudara juga ada janji dengan saya, saya tunggu betul.”

 

Jadi, sudah saatnya pegawai DJP secara bersama-sama dan bersatu padu berjuang untuk mengemban amanah mulia dari negara tercinta ini. Kepercayaan besar yang diberikan oleh pemimpin tertinggi republik ini harus segera diwujudkan. Buktikan kepada Indonesia bahwa DJP mampu melakukannya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun