b. Â Â Â BerdasarkanPasal 183 KUHAP : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
c. Â Â Â Oleh karena itu terlepas apakah Jessica sebenarnya telah membunuh Mirna (Hanya Tuhan yang tau), tetapi fakta di dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa Jessica telah membunuh Mirna. Mungkin jika dalam politik tinggal voting saja untuk menentukan Jessica pelakunya atau tidak, namun demi kepastian Hukum Jessica harus bebas dari segala tuntutan.Â
"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada harus menghukum orang yang belum tentu bersalah"Â
NB: Alat bukti sendiri sebenarnya bukanlah sumber kebenaran yang Hakiki dalam menentukan siapa yang benar ataupun yang salah, karena bisa saja yang tidak melakukan tetap dihukum hanya karena alat bukti. contoh kasus :
Misalnya A datang ke suatu tempat, kemudian di tempat itu telah terjadi pembunuhan dan si A menemukan mayat B tergeletak dengan pisau menancap diperutnya, kemudian dengan refleksnya si A memegang mayat tersebut dan mencabut pisau di perut B, kemudian disaat bersamaan polisi datang dan menemukan A sedang memegang pisau. Apakah mungkin A terlepas dari Hukum ? Â
namun di dalam hukum, alat bukti menjadi suatu dasar penting untuk menentukan seseorang dapat dihukum atau tidak. Dalam hukum tidak boleh berandai, mungkin, bisa saja, atau segala opini karena salah satu prinsip hukum adalah Kepastian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H