Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dapatkah Jessica dihukum?

22 September 2016   05:30 Diperbarui: 26 September 2016   01:16 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Barangsiapa : ada orang tertentu yang melakukannya.

b. Dengan sengaja, : dalam hal ini sengaja dengan maksud, atau akibat dari perbuatan yang dikehendaki.

b. Dengan rencana terlebih dahulu : adanya maksud membunuh dengan pelaksanaannya masih memiliki tempo bagi pelaku untuk dengan tenang memikirkan bagaimana cara melakukannya, dengan apa melakukannya. Tempo dalam hal ini tidak boleh terlalu sempit maupun terlalu lama. Yang penting ialah didalam Tempo tersebut si pelaku masih dapat mempertimbangkan niatnya, masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya membunuh, namun tidak dipergunakannya.

c. Menghilangkan nyawa orang lain : ada korban yang mati.

Untuk membuktikan seseorang melakukan pembunuhan berencana, kesemua unsur diatas harus terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Disini menjadi tugas Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengumpulkan segala alat bukti untuk meyakinkan bahwa segala unsur tersebut telah terpenuhi.

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :
 (1) Alat bukti yang sah ialah:
      a. keterangan saksi;
      b. keterangan ahli;
      c. surat;
      d. petunjuk;
      e. keterangan terdakwa.

 (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. 

1.      Keterangan saksi
 Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

2.      Keterangan ahli
 Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

3.      Surat
 Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

Ø  Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun