"Ipar Adalah Maut" disutradarai oleh Hanung Bramantyo dan ditulis oleh Oka Aurora. Diperankan oleh beberapa aktor ternama seperti Michelle Ziudith, Deva Mahenra, dan Davina Karamoy, film ini juga dibintangi oleh aktor ternama lainnya seperti Omar Daniel.
Film ini mengisahkan tentang Nisa (diperankan oleh Michelle Ziudith), seorang istri yang menghadapi masalah dalam pernikahannya setelah suaminya, Aris (diperankan oleh Deva Mahenra), berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri, Rani (diperankan oleh Davina Karamoy).
Awalnya, kehidupan Nisa dan Aris berjalan harmonis. Mereka bahagia bersama anak perempuan mereka. Namun, segalanya berubah ketika Rani tinggal bersama mereka.
Rani lambat laun merebut hati Aris, yang merubah sifat Aris menjadi cuek dan dingin terhadap Nisa. Curiga dengan sikap Aris yang berubah, Nisa mulai menyelidiki dan akhirnya dapat membongkar perselingkuhan mereka.
Film ini menampilkan konflik emosional yang intens, memperlihatkan kekecewaan, amarah, dan kesedihan Nisa dengan sangat mendalam. Selain itu, film ini juga mengangkat isu tentang dampak perselingkuhan terhadap sebuah keluarga.
"Ipar Adalah Maut" Menurut Hukum
Melihat dari film "Ipar Adalah Maut" yang merupakan adaptasi dari kejadian nyata. Bagaimana pandangan dari setiap kejadian menurut pandangan hukum yang berlaku di Indonesia? Berikut adalah aturan hukum yang berlaku :
1. Menurut Hukum Islam
Hukum Islam yang berasal dari Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas. Menurut Hadist tentang mengenai Ipar dalam film "Ipar Adalah Maut"
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari & Muslim).
2. Menurut Hukum Perdata
Berdasarkan kejadian dalam film. Bahwa perselingkuhan dilarang dengan tegas seseorang terikat perkawinan dengan lebih 1 orang dalam pasal 27 KUHperdata (BW), yang berbunyi :
"Pasal 27 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ “BW”) yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut: Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja."
3. Menurut Hukum Pidana
Dengan aturan yang diatur dalam pasal 27 KUHPerdata, tidak menutup ketentuan Pidana yang berlaku. Dalam film "Ipar Adalah Maut", bahwa Aris dan Rani berselingkuh hingga melakukan hubungan badan diluar perkawinan. Beginilah jerat hukum pidana bagi pelaku perselingkuhan menurut KUHP, antara lain :
a. Sebagaimana berbunyi dalam pasal 284 ayat 1a, yaitu :
"seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;"
b. Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berbunyi :
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. "
Namun menurut pasal 284 ayat 5, laporan atas perselingkuhan yang merupakan delik aduan absolut (hanya dapat dilakukan oleh suami/istri dalam hal ini adalah Nisa) tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan bila tidak adanya gugatan cerai dari pihak yang dirugikan, meskipun dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.
"Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap."
Berdasarkan analisis hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam film "Ipar Adalah Maut", terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik. Dari perspektif Hukum Islam, peringatan tentang bahaya hubungan yang tidak senonoh antara ipar dan anggota keluarga lainnya sangat kuat, menunjukkan pentingnya menjaga kesucian hubungan dalam konteks agama, lalu dari sudut pandang Hukum Perdata, tindakan perselingkuhan yang terjadi dalam film jelas melanggar ketentuan yang mengatur keutuhan perkawinan, yang dinyatakan dalam Pasal 27 KUHPerdata, dan menurut Hukum Pidana, pelaku perselingkuhan seperti yang dilakukan Aris dan Rani dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, menggambarkan seriusnya konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut, meskipun proses hukum pidana memerlukan adanya gugatan cerai dari pihak yang dirugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H