Mohon tunggu...
Franklin Djuanto
Franklin Djuanto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Saya merupakan Mahasiswa Hukum Universitas Pancasila (2022). Pernah bekerja di salah satu Kantor Hukum di Jakarta. Sebagai praktisi hukum, diharapkan melalui blog ini dapat memberikan manfaat bagi audiens yang membaca. Saya mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk saya. Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Film

Menilai Film "Ipar Adalah Maut" dari Sisi Hukum

29 Juni 2024   14:30 Diperbarui: 29 Juni 2024   15:33 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Instagram @iparadalahmautmovie

Berdasarkan kejadian dalam film. Bahwa perselingkuhan dilarang dengan tegas seseorang terikat perkawinan dengan lebih 1 orang dalam pasal 27 KUHperdata (BW), yang berbunyi :

"Pasal 27 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/ “BW”) yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut: Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja."

3. Menurut Hukum Pidana

Dengan aturan yang diatur dalam pasal 27 KUHPerdata, tidak menutup ketentuan Pidana yang berlaku. Dalam film "Ipar Adalah Maut", bahwa Aris dan Rani berselingkuh hingga melakukan hubungan badan diluar perkawinan. Beginilah jerat hukum pidana bagi pelaku perselingkuhan menurut KUHP, antara lain :

a. Sebagaimana berbunyi dalam pasal 284 ayat 1a, yaitu :

"seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;"

b. Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berbunyi :

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. "

Namun menurut pasal 284 ayat 5, laporan atas perselingkuhan yang merupakan delik aduan absolut (hanya dapat dilakukan oleh suami/istri dalam hal ini adalah Nisa) tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan bila tidak adanya gugatan cerai dari pihak yang dirugikan, meskipun dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

"Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap."

Berdasarkan analisis hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana diuraikan dalam film "Ipar Adalah Maut", terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik. Dari perspektif Hukum Islam, peringatan tentang bahaya hubungan yang tidak senonoh antara ipar dan anggota keluarga lainnya sangat kuat, menunjukkan pentingnya menjaga kesucian hubungan dalam konteks agama, lalu dari sudut pandang Hukum Perdata, tindakan perselingkuhan yang terjadi dalam film jelas melanggar ketentuan yang mengatur keutuhan perkawinan, yang dinyatakan dalam Pasal 27 KUHPerdata, dan menurut Hukum Pidana, pelaku perselingkuhan seperti yang dilakukan Aris dan Rani dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, menggambarkan seriusnya konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut, meskipun proses hukum pidana memerlukan adanya gugatan cerai dari pihak yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun