Hal ini merupakan strategi yang sangat baik karena semua nelayan bisa gabung dalam kelompok ini karena kelompok yang sudah dibentuk keiinginan dari masyarakat sendiri. Kelompok tersebut sudah dibentuk penyebab dari progam yang menuntut terbentuknya suatu kelompok. Di dalam pemberdayaan masyarakat nelayan di prigi, keikutsertaan masyarakat prigi hanya untuk penambah progam, dan masyarakat bisa saling berkontribusi dalam melaksanakan dan mensukses kan progam pemberdayaan masyarakat nelayan pada saat pandemi covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak nelayan pada saat peandemi sehingga bisa mengurangi dampak covid-19
Ketiga, Menurut data yang ada dilapangan masyarakat sangat berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat nelayan di prigi, keikutsertaan masyarakat tersebut sangat membantu pemerintah dalan melaksanakan progam ini dan pemerintah bisa memonitoring dan mengevaluasi progam pemberdayaan masyarakat nelayan di prigi, dengan ini pemerintah sduah melibatkan masyarakat dari progam terseubut adalah bisa memenuhi harapan dengan sebaik mungkin.
Pemerintah kabupaten Trenggalek mengambil kebijakan adanya wabah  virus covid-19 dengan cara memutus rantai penyebaran wabah virus covid-19, sampai kebijakan secara ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak. Pemerintah Kabupaten Trenggalek membuat kebijakan yaitu membentuk gugus tugas covid-19 dan menyediakan tempat isolasi mandiri  di Pemkab maupun di aula balai desa setempat kurang lebih 14 hari.Â
Selain  membuat gugus tugas covid-19 Pemkab Trenggalek meliburkan seluaruh sekolah TK,SD, sampai SMK/SMA dan menutup tempat wisata yang ada diseluruh Kabupaten Trenggalek dan Pemkab Trenggalek juga menerapkan tentang protokol kesehatan dengan cara pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti vaksin. Ada sejumlah himbauan lainnya yang mengundang kerumunan maupun antasipasi penularan dengan lewat media massa lainnya seperti vidio call dan zoom.Â
Akses masuk ke Kabupaten Trenggalek hanya dibuka pada tiga titik chek point yaitu perbatasan Kabupaten Trenggalek - Tulunganggung tepatnya di terminal bus Durenan, Perbatasan Kabupaten Trenggalek – Ponorogo yang berada di Anjungan Cerdas Tugu, dan perbatasan Kabupaten Trenggalek – Pacitan yang berada di Kecamatan Panggul. Sehingga orang luar Kabupaten Trenggalek mau masuk ke Kabupaten Trenggalek harus masuk ke chek point yang berada di setiap perbatasan Kabupaten Trenggalek dan di cek suhu tubuh kalau, melebihi suhu tubuh 36 akan disuruh kembali ke asal daerahnya. Pemkab Trenggalek juga meningkatkan kedisiplinan dan penegakan protokol kesehatan, percepatan perubahan perilaku, dan penetapan progam vaksinasi nasional.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan beberapa kebijakan ekonomi yang ditujukan kepada warganya yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) serta masyarakat kelas menengah ke bawah yang secara ekonomi terdampak langsung pandemi wabah corona virus disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejauh ini telah melakukan upaya mengurangi resiko penyebaran virus corona melalui pembatasan akses, serta tracing pendatang melalui cek poin sesuai status kesehatannya secara menyeluruh. Adapun kebijakan pemerintah kebupaten trenggalek antara lain, memberikan relaksasi pajak dan retribusi daerah pada sektor-sektor usaha mikro, kecil dan menengah, seperti pajak hotel, pajak restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah.
Dari sektor ini sudah dibebaskan untuk kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah sampai tanggap darurat kesehatan dan bencana dicabut pemerintah. Untuk itu informasi ini merupakan tahap pertama, sumber dari pendanaan ialah dari dana gotong royong yang bersumber dari semua donator. Hal ini dikarenakan agar memberikan peluang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melihat anggaran yang lebih terperinci dengan mengkoordinasi desa dan sektor yang terdampak bisa mendapatkan ilustrasi yang lebih detail mengenai mereka yang paling rentan terdampak covid-19.
Dampak negatif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat nelayan pada masa pandemi covid-19 ialah susah nya masyarakat Trenggalek khususnya nelayan akan lebih susah dalam mencari nafkah, karena sebagian banyak sudah terisolasi dirumah masing-masing dan tidak bisa keluar mencari nafkah. Hal ini akan menyebabkan semakin banyak penggangguran yang terjadi dari sektor ekonomi dan finansial, akibat dari pandemi di Indonesia ini, dampak yang buruk semakin dirasakan di sektor kelautan dan perikanan.Â
Pada masa pandemic ini, semakin besar nelayan berhenti beraktivitas menangkap ikan dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Keprihatinan itu harus dihadapi, karena nelayan merasakan dampak negatif yang signifikan akibat pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia sekarang. Kondisi ini mengancam mengalami penurunan pendapatan harian yang sangat signifikan terhadap kehidupan nelayan tersebut.
Saat kondisi seperti ini sangat mengkhawatirkan karena covid-19 ini, nasib nelayan dan pelaku usaha ikan lainnya kecil harus mengalami kondisi dan situasi seperti. Apalagi karena kebijakan dari DPR RI yang men-sahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah bagian dari program legislasi nasional (PROLEGNAS) 2020. Sehingga, tatanan RUU Cipta Kerja secara jelas sudah melanda hidup masyarakat di daerah pesisir.Â
Nelayan berskala kecil dan tradisional. Dan juga pelaku usaha perikanan kecil yang lainnya. Oleh karena itu, beberapa kebijakan pada RUU tersebut. Seuatu kelompok menjadi bagian yang harus dikorbankan wabah virus corona terdampak pada harga ikan yang turun signifikan sampai dengan 50 persen. Penurunan ini disebabkan oleh faktor lockdown di berbagai negara. Sehingga hampir semua restoran dan tempat makan tutup. Akibatnya, tingkat ekspor ikan mengalami penurunan. KKP meminta kepada semua kepala daerah agar bisa mengakses pengiriman produksi dan logistik di bidang kelautan dan perikanan tidak ada batas. Ini juga termasuk pada zona yang menjadi wilayah zona merah pandemi covid-19 ini.