Mohon tunggu...
frandricsenn
frandricsenn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Mahasiswa Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Pembuat Konten Siswi SMP Seksi di Tabanan Mengaku Dapat Izin Orang tua

8 Desember 2024   19:24 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada berita ini terdapat siswa yang dijadikan objek seksual oleh gurunya, meskipun akuan dari guru tersebut bahwa mendapat izin dari orang tua untuk memposting pada akun sosial media. Dalam berita tersebut, guru tersebut mengaku bahwa konten tersebut adalah bentuk kreativitas siswa dan ia hanya bertindak sebagai penadah kreativitas siswa dan mengembangkan kretivitas anak. Namun, kasus ini mengundang perhatian dan kritik dari masyarakat terutama dari segi kode etik profesi guru.

Guru adalah sosok yang memegang peran penting dalam pendidikan, tidak hanya dalam hal akademis tetapi juga moral dan etika. Sebagai pendidik, kita diharapkan menjadi panutan bagi siswa, menciptakan lingkungan yang aman, serta mendidik dengan pendekatan yang sesuai dengan norma sosial dan hukum.

Kode etik profesi guru menggariskan bahwa guru harus berperilaku profesional, mendapatkan pendidikan yang bebas dari eksploitasi dan pelecehan. Kode etik guru mengacu pada serangkaian prinsip yang mengatur perilaku profesional pendidik, baik dalam kaitannya dengan siswa, maupun masyarakat. Prinsip utama dalam kode etik guru adalah untuk memastikan bahwa para pendidik bertindak dengan integritas tinggi, menjaga hak-hak siswa, serta bertindak sebagai contoh moral yang baik. Guru harus menjaga hubungan profesional dengan siswa dan tidak boleh menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi atau untuk tujuan yang tidak sesuai dengan misi pendidikan.

Dalam kasus guru yang membuat konten sensual dengan siswi SMP, meskipun ia mengklaim telah mendapatkan izin dari orang tua, ini secara jelas melanggar beberapa prinsip dasar dalam kode etik profesi guru. Pertama, sebagai pendidik, guru tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi siswa, terutama yang masih di bawah umur, dari tindakan yang dapat merusak martabat mereka. Membuat konten dengan pose sensual siswa jelas bukan bentuk perlindungan, melainkan tindakan yang mengeksploitasi mereka untuk konten yang tidak pantas. Kode etik profesi guru menuntut pendidik untuk menjaga sikap profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral guru tersebut, dengan menyebarluaskan konten yang tidak sesuai secara etis, menunjukkan kegagalan dalam menjaga batasan profesional dengan siswa. Meskipun mungkin tidak ada keuntungan finansial yang didapat dari konten tersebut, faktanya bahwa konten tersebut menjadi viral dan menampilkan siswi dalam pose yang tidak sesuai, sudah cukup untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik.

Kode etik guru juga mencakup tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang mendidik, aman, dan sesuai dengan norma yang berlaku. Dalam hal ini tindakan sang guru sama sekali tidak mendidik, malah justru menimbulkan bahaya potensial terhadap perkembangan mental dan sosial siswa. Guru sebagai agen perubahan dalam masyarakat, seharusnya bertindak lebih bijaksana dalam hal penggunaan media sosial, terutama yang melibatkan siswa.

Dalam kasus ini, sang guru tampaknya gagal menunjukkan sikap profesional dalam kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi guru mencakup empat aspek utama, yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Kompetensi pedagogik berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang efektif dan sesuai dengan perkembangan siswa. Guru harus memahami psikologi anak dan menciptakan lingkungan yang mendukung pendidikan. Dalam kasus pelanggaran seperti ini, terlihat bahwa guru tersebut gagal melaksanakan perannya dalam melindungi siswa dan malah mengeksploitasi mereka.

Kompetensi sosial mengacu pada kemampuan guru untuk berinteraksi dengan baik dalam komunitas pendidikan dan lingkungan sosialnya. Guru bertanggung jawab menciptakan suasana aman, menginspirasi, dan menghormati hak-hak siswa, termasuk melindungi mereka dari paparan negatif media sosial. Dalam kasus ini, guru tidak menjalankan kompetensi sosialnya dengan benar karena dia menempatkan siswa dalam posisi yang dapat merusak citra diri dan reputasi mereka.

Kompetensi profesional menuntut guru untuk memahami peraturan dan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dengan hak-hak anak dan perlindungan dari eksploitasi. Tindakan guru dalam membuat konten sensual melibatkan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan anak serta kode etik guru. Guru tidak hanya bertanggung jawab untuk mengajar, tetapi juga menjaga hak dan kesejahteraan siswa.

Tanggung jawab sosial seorang guru melampaui ruang kelas. Guru tidak hanya bertugas untuk memberikan pendidikan akademis, tetapi juga membentuk karakter siswa, memperkenalkan norma sosial, dan melindungi siswa dari bahaya lingkungan di zaman canggihnya teknologi sekarang. Sebagai individu yang dipercaya masyarakat untuk mendidik generasi muda, guru harus menjadi teladan yang baik. Dalam hal ini, guru tersebut gagal menjalankan peran sosialnya karena tidak melindungi siswa dari potensi eksploitasi, dia justru terlibat dalam tindakan yang membahayakan kesejahteraan siswa.

Secara keseluruhan, pelanggaran terhadap kompetensi pedagogik, sosial, dan profesional dalam kasus ini menunjukkan bahwa guru tersebut tidak memahami sepenuhnya tanggung jawab yang melekat pada profesinya. Melalui pengalaman kasus ini, harapan ke depan untuk para pendidik adalah agar pendidik lebih memahami tanggung jawab sosial dan etika profesinya, khususnya dalam era digital. Guru tidak hanya bertugas memberikan pendidikan akademis, tetapi juga bertanggung jawab melindungi hak dan martabat siswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun