Mohon tunggu...
Francius Matu
Francius Matu Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati lingkungan pembenci kemunafikan dan pembenaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Razia Polisi Lalin, Memacetkan Lalin

4 Desember 2014   15:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:04 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f.       Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Tanda-tanda resmi tersebut harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Khusus bagi pemeriksaan di malam hari, harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan dan diwajibkan dipasang lampu isyarat berbahaya warna kuning terang (Pasal 15 ayat (4) PP 42/1993).

Pada saat itu, para Polisi lalin yang merazia, tidak memiliki tanda-tanda resmi sebagaimana yang diamanatkan pada PP No.42/1993.

2.      Malah petugas pemeriksaan sendiri pada saat menjalankan tugas pemeriksaan-merazia, wajib memakai atribut yang tertulis dalam Pasal 16 PP No.42/1993 seperti :

a.       Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

b.      Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan ditetapkan oleh Kepala Kepolisian RI.

Selanjutnya, para pengendara kendaraan bermotor, bisa dan wajib menanyakan tentang surat perintah tugas dari Kapolri setempat dan pihak Polisi yang melakukan pemeriksaan, wajib memberikan penjelasan tentang surat tugas ini. Maksud adanya surat perintah tugas adalah untuk pertanggungan jawab agar terhindar dari berbagai manipulasi razia di lapangan.

Tulisan ini dimasudkan, agar pihak Kepolisian bisa baik citranya sehingga lembaga Kepolisian tidak bisa dimanfaatkan oleh beberapa oknum Polisi untuk memperkaya dirinya dan kelompoknya sehingga citra Kepolisian menjadi sangat buruk. Selanjutnya diharapkan semua pengendara sadar hukum agar semua pengendara tidak bisa dipermainkan oleh para oknum Polisi yang sebenarnya merusak citra lembaga Kepolisian itu sendiri.

Bagi pengendara umum baik roda 2 dan roda 4, bisa mencatat nama dan satuan oknum Polisi serta tempat kejadian dan jam, tanggal, dimana pengendara mendapat perlakuan tidak baik dan tidak sopan dari oknum Polisi selajutnya bisa melaporkannya secara tertulis kepada Ombudzman setempat atau kepada Kepala Kepolisian RI setempat. (Francius Matu)



HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun