Cara Tradisional Suku Dayak Desa dalam Menyelamatkan Kehidupan
Saya sudah pernah menulis tentang Uniknya Pemberian Nama Anak Secara Adat dalam Suku Dayak Desa. Nama yang diberikan secara adat ini oleh masyarakat Dayak Desa disebut sebagai nama kampung atau nama belah pinang. Mengapa disebut nama belah pinang karena cara pencarian nama tersebut ditentukan dengan menggunakan pinang.
Dalam artikel berikut ini, saya kembali menghadirkan kekayaan adat dan budaya lain yang masih hidup di kalangan sub suku Dayak Desa. Sebuah sub suku yang masuk dalam Rumpun Ibanic.
Adat yang saya maksud ialah penggantian nama anak dan pengangkatan anak. Berkaitan dengan penggantian nama anak memang terasa kontradiktif dengan apa yang sudah saya paparkan dalam artikel tentang pemberian nama anak.
Kontradiktif karena digantinya nama seorang anak secara tidak langsung seakan hendak mengatakan kalau ada yang salah dengan upacara adat pemberian nama yang sudah pernah dilaksanakan.
Barangkali bisa saja ada yang kurang lengkap dalam upacara tersebut. Toh, manusia sendiri bukan makhluk yang sempurna. Kadang kekurangan tetap saja masih dijumpai, meski segala sesuatu dirasa sudah dipersiapkan dengan baik
Terlepas dari itu semua, saya pribadi merasa yakin tidak ada kontradiksi antara upacara adat pemberian nama dan penggantian nama anak. Apalagi, ritus adat tersebut disatukan dengan dan disempurnakan oleh ritus Kristiani.Â
Dalam ritus Kristiani, pada saat pemimpin ibadat memberikan nama Kristiani (nama baptis) kepada si anak, dia akan membubuhkan tanda salib di dahinya. Sebuah tindakan dan ungkapan iman kalau anak tersebut akan senantiasa berada dalam berkat dan lindungan Tuhan.
Adat penggantian nama anak dan pengangkatan anak ini harus dilihat sebagai sebuah realitas tersendiri dalam konteks religiositas manusia Dayak.Â
Bagi masyarakat suku Dayak Desa, kedua adat ini merupakan upaya masyarakat untuk menyelamatkan hidup si anak. Tepatnya menyelamatkannya dari penyakit yang sedang diderita (penggantian nama anak) dan menghindarkannya dari penyakit atau bahaya yang mengancam nyawanya (pengangkatan anak).