Ketiga, yang harus dilakukan dengan jumlah terbatas dari kesempatan baru untuk berpartisipasi pada proses pembuatan keputusan. Kesan dominan antara warga negara dan gerakan pemerhati lingkungan adalah bahwa pemerintah cenderung sering menolak pengeluaran dari prosedur penyelidikan keadaan rakyat dan prosedur partisipasi.
Partisipasi dan Mufakat (Societalisation)
Bentuk baru partisipasi menjadi salah satu aspek penting dalam hal kebijakan-kebijakan seputar lingkungan. Kepentingan utama dari partisipasi adalah bahwa secara berangsur, lebih banyak aktor terlibat dalam kebijakan lingkungan atau bahwa kebijakan lingkungan secara konstan menjadi lebih bernilai bagi pemerintah, pasar, dan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, terdapat pembedaan antara mufakat dan marketisasi. Konsekuensi keduanya untuk ‘partisipasi’ hanya dapat dipetakan untuk sementara waktu, perkembangannya terus-menerus di beberapa negara Eropa kecepatan yang berbeda dan melalui rute yang berbeda.
Mufakat dari kebijakan lingkungan menyatakan bahwa sebuah perubahan itu pertama dan terutama dilakukan dalam strategi manajemen, pemerintah yang memprakarsai dan setidaknya dilengkapi dengan bentuk penguasaan yang lebih komunikatif (Weale, 1992 (dalam Driessen & Glasbergen, 2002, hal. 175). Hal ini berarti bahwa warga dan kelompok non pemerintah tidak dapat hanya bersikap reaktif misalnya dengan mengajukan keberatan dan memulai prosedur permohonan.
Sementara marketisasi terhubung dengan berbagai indikator.Pertama, ada pergeseran dalam gaya penguasaan, strategi manajemen, dan seperangkat instrument kebijakan yang digunakan. Kedua, marketisasi merujuk pada tanggung jawab dan kecakapan tertentu pemerintah mengatasi pasaran (atau mengembalikannya kepada mereka). Hal ini dapat diselesaikan dengan jelas melalui liberalisasi dan privatisasi.
Namun sesungguhnya ada dua jalan yang dapat diambil untuk membentuk instrument partisipatoris baru yang dibutuhkan : ‘model pengairan lingkungan’ (green polder model) atau demokratisasi yang lebih jauh, terutama relasi antara pasar dan masyarakat. Dalam green polder model ini, kebijakan yang baik berasal dari  pembuatan kebijakan consensus (mufakat) dengan melibatkan tiga aktor utama yaitu pemerintah, masyarakat, dan pasar. Partisipasi masyarakat menjadi lebih bermakna dalam pembuatan kebijakan bila diberi porsi kekuasaan yang cukup. Dengan begitu partisipasi masyarakat diapresiasi.
Daftar Pustaka :
Driessen, P.J. & Glasbergen. (2002). Greening society : the paradigm shift in dutch environmental politics. Dutch : Springer Science & Business Media.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI