Menurut saya, peraturan semacam itu tidaklah berlebihan dan bukan pengekangan kebebasan berekspresi. Karenanya, jangan panik sebab sudah banyak PSE yang patuh terhadap peraturan itu dengan mendaftarkan ke Kominfo. Semuanya ini demi perlindungan dan peradaban digital yang baik dan aman bagi siapa pun. Mari mendukung dan menjaga kebaikan bersama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!