Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Dirjen Imigrasi telah memiliki layanan pembuatan paspor secara online sebagai sebuah bentuk layanan untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Lalu bagaimana cara membuatnya? berikut ini adalah langkah bagaimana membuat paspor umroh online.
Langkah pertama membuat paspor umroh online adalah, anda harus mengunjungi website www.imigrasi.go.id lalu klik menu Layanan Paspor Online yang terdapat di menu halaman utama.
Setelah klik menu layanan paspor online, anda akan masuk ke halaman pengajuan permohonan pembuatan paspor. Pilih menu "Pra Permohonan Personal".
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi/izin atasan bagi PNS
- Surat rekomendasi dari Biro Perjalanan Umroh
Setelah semuanya siap, anda tinggal menuju kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah anda tentukan pada saat mendaftar membuat paspor. Berikan tanda terima yang sudah anda print tadi kepada petugas imigrasi, dan petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen syarat pembuatan paspor. Setelah verifikasi dokumen selesai anda tinggal menunggu panggilan wawancara, foto, dan sidik jari. Selesai sudah rangkaian membuat paspor umroh online, anda tinggal menunggu paspor selesai dan mengambilnya ke kantor imigrasi. Semoga Allah memberikan kelancaran Ibadah Umroh anda... :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H