Mohon tunggu...
Frame Travel
Frame Travel Mohon Tunggu... -

Frame Travel biro perjalanan wisata domestik dan mancanegara...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Membuat Paspor Umroh Online

13 Februari 2015   00:50 Diperbarui: 4 April 2017   17:44 11764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Dirjen Imigrasi telah memiliki layanan pembuatan paspor secara online sebagai sebuah bentuk layanan untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Lalu bagaimana cara membuatnya? berikut ini adalah langkah bagaimana membuat paspor umroh online.

Langkah pertama membuat paspor umroh online adalah, anda harus mengunjungi website www.imigrasi.go.id lalu klik menu Layanan Paspor Online yang terdapat di menu halaman utama.

Setelah klik menu layanan paspor online, anda akan masuk ke halaman pengajuan permohonan pembuatan paspor. Pilih menu "Pra Permohonan Personal".

1423737640684101940
1423737640684101940
Sebelum melakukan pengisian form sebaiknya anda mengunduh terlebih dahulu Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online yang terdapat di halaman utama pengajuan pembuatan paspor online. Petunjuk tersebut berisi panduan lengkap tentang cara membuat paspor online, dari mulai pengisian form sampai dengan metode pembayaran.

14237377841922467636
14237377841922467636
Untuk nama jika nama anda 2 suku kata maka harus ditambah menjadi 3 suku kata. Anda bisa nambahkan nama suami jika istri atau nama orang tua yang sesuai dengan Kartu Keluarga dan Akta Nikah. Pastikan alamat email anda benar dan aktif, karena bukti permohonan serta konfirmasi permohonan akan dikirim melalui email.

1423737952990850158
1423737952990850158
Setelah proses pendaftaran membuat paspor umroh online selesai, download dan print tanda terima yang dikirim melalui email anda. Bawalah tanda terima tersebut ke kantor imigrasi yang sudah anda pilih ketika tadi mengisi form permohonan, selain membawa tanda terima anda juga harus membawa dokumen - dokumen syarat pembuatan paspor yang ASLI dan yang telah di foto copy ukuran A4. Dokumen - dokumen tersebut ialah:


  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Surat rekomendasi/izin atasan bagi PNS
  • Surat rekomendasi dari Biro Perjalanan Umroh


Setelah semuanya siap, anda tinggal menuju kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah anda tentukan pada saat mendaftar membuat paspor. Berikan tanda terima yang sudah anda print tadi kepada petugas imigrasi, dan petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen syarat pembuatan paspor. Setelah verifikasi dokumen selesai anda tinggal menunggu panggilan wawancara, foto, dan sidik jari. Selesai sudah rangkaian membuat paspor umroh online, anda tinggal menunggu paspor selesai dan mengambilnya ke kantor imigrasi. Semoga Allah memberikan kelancaran Ibadah Umroh anda... :)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun