Pada hari Minggu, 1 November 2015 wawancara tersebut dilaksanakan di rumah Bpk. Mahmud (Penasehat lingk Bima dan FPRN Bandung) Jl. Bima no. 62 sekitar pukul 14.30 yang dihadiri juga oleh Bpk. Budiarso (Ketua Lingk. Bima), Bpk. Dadang, Bpk. Sadar dan Bpk. Deddy Wardhana (Ketua FPRN Bandung), sedangkan wartawan yang diutus bernama Oji (wartawan yang khusus meliput berita bidang perhubungan).
Dalam kesempatan tersebut, Bpk. Mahmud menjelaskan secara gamblang berbagai hal yang berkenaan dengan kasus di lingkingan Bima, yang pada intinya menegaskan kembali bahwa:
- Putusan kasasi MA tidak memenangkan salah satu pihak
- Warga kompleks Bima tidak pernah mengklaim tanah dan rumah yang dihuni sebagai milik mereka, tetapi mengakui sebagai milik negara dan bukan milik PT KAI.
- Tanah negara di kompleks Bima bukan milik PT KAI karena sertipikat no. 6 tahun 1988 a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA bukan atas nama PT KAI.
- Tindakan eksekusi tidak memiliki dasar hukum.
Rencananya hasil wawancara tersebut akan diterbitkan HU Galamedia pada hari Senin 2 November 2015. Semoga penerbitan berita ini dapat mengurangi keresahan warga kompleks Bima dan juga menjadi perhatian masyarakat luas akan kondisi yang sebenarnya.
Â
Dokumentasi Suasana Audiensi di HU Galamedia
Â
Bpk. Dadang sedang menjelaskan berbagai alat bukti pendukung kepada staf redaksi
Â
Â
Pemuatan Berita di Galamedia Senin, 2 November 2015