Namun, untuk mencapai kondisi ideal ini, pemerintah juga harus memainkan peran yang lebih besar. Tidak cukup hanya menetapkan standar kompetensi; perlu ada dukungan nyata dalam bentuk pelatihan, penyediaan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan guru. Tanpa itu, ekspektasi terhadap guru ideal akan tetap menjadi utopia.
Kritik terhadap Realitas Kebijakan Pendidikan
Realitas menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan di Indonesia sering kali bersifat top-down, dengan minimnya pelibatan guru dalam perumusannya. Hal ini menciptakan kesenjangan antara kebijakan yang dirancang di atas kertas dan pelaksanaannya di lapangan. Implementasi Kurikulum Merdeka, misalnya, menghadapi tantangan besar karena banyak guru yang tidak dilibatkan sejak tahap awal perumusan kebijakan.
Selain itu, janji kesejahteraan guru yang sering kali digaungkan pemerintah tidak jarang berakhir sebagai wacana politik semata. Guru honorer tetap menjadi kelompok yang paling rentan, dengan penghasilan yang jauh dari kata layak. Padahal, tanpa kondisi kesejahteraan yang memadai, mustahil bagi guru untuk berfokus pada pengembangan kompetensinya.
Apa yang Harus Dilakukan Guru?
Dalam kondisi yang serba terbatas ini, guru perlu mengambil langkah proaktif untuk mengembangkan diri. Mengikuti pelatihan secara mandiri, memanfaatkan teknologi digital untuk memperkaya pembelajaran, dan membangun jejaring profesional adalah beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan. Guru juga harus lebih vokal dalam menyuarakan kebutuhan dan tantangan mereka, baik melalui organisasi profesi maupun forum-forum pendidikan lainnya.
Namun, tanggung jawab ini tidak seharusnya menjadi beban guru semata. Pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan dalam pendidikan harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan kompetensi guru. Jika tidak, pendidikan di Indonesia akan terus berjalan dengan ketimpangan yang berpotensi menghambat kemajuan bangsa.
Penutup: Menciptakan Ekosistem Pendidikan yang Berkeadilan
Kompetensi guru adalah fondasi utama bagi keberhasilan pendidikan. Namun, kompetensi ini hanya dapat berkembang optimal jika didukung oleh kebijakan yang berpihak pada guru, pelatihan yang berkesinambungan, dan kesejahteraan yang layak. Guru bukan hanya alat untuk mewujudkan kebijakan pendidikan; mereka adalah jiwa dari sistem pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, upaya mewujudkan guru ideal harus dilakukan secara kolektif dengan memberikan perhatian yang serius terhadap kesejahteraan, pelibatan aktif dalam kebijakan, dan dukungan untuk pengembangan profesionalitas mereka.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Sudarmanto. (2009). Kompetensi SDM: Kunci Keberhasilan dan Keunggulan Bersaing Organisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Kebijakan Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H