Mewujudkan Guru Ideal di Tengah Tantangan Kebijakan dan Realitas Pendidikan
Refleksi Kritis terhadap Kompetensi Guru dan Tantangan Aktual dalam Dunia Pendidikan
Kompetensi guru telah diatur dengan rinci dalam berbagai regulasi di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menegaskan bahwa seorang guru harus memiliki empat kompetensi utama, yakni kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Namun, dalam kenyataannya, idealisme yang tertuang dalam regulasi ini sering kali berbenturan dengan realitas di lapangan.
Kompetensi Guru di Tengah Dinamika Pendidikan
Guru, sebagai agen pembelajaran, memegang tanggung jawab besar untuk mendidik, membimbing, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik. Kompetensi kepribadian mengharuskan guru untuk stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan menjadi teladan. Kompetensi pedagogik menuntut guru memahami karakteristik peserta didik, merancang pembelajaran, dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. Kompetensi sosial menekankan pentingnya interaksi yang inklusif dan komunikasi yang efektif, sementara kompetensi profesional mengharuskan penguasaan materi dan pengembangan keilmuan yang berkelanjutan.
Namun, apakah semua kompetensi ini cukup untuk menjawab tantangan aktual pendidikan? Dalam era perubahan yang cepat, terutama dengan implementasi kebijakan kurikulum merdeka, pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejauh mana kompetensi ini mampu relevan dengan tuntutan zaman.
Kebijakan Kurikulum dan Janji Kesejahteraan Guru
Kurikulum Merdeka yang diperkenalkan pemerintah membawa konsep fleksibilitas pembelajaran, personalisasi pendidikan, dan fokus pada pengembangan karakter peserta didik. Namun, tanpa pelatihan intensif dan dukungan yang memadai, kebijakan ini justru dapat membebani guru. Banyak guru merasa belum siap secara pedagogik maupun profesional untuk menerapkan kurikulum ini secara optimal.
Janji-janji pemerintah terkait kesejahteraan guru juga menjadi ironi yang sulit diabaikan. Realitas menunjukkan banyak guru honorer yang masih berjuang untuk mendapatkan penghasilan layak, sementara tuntutan kerja mereka tidak kalah berat dibandingkan guru berstatus pegawai negeri. Situasi ini menciptakan ketimpangan yang menggerogoti semangat profesionalisme di kalangan guru.
Guru Ideal: Antara Harapan dan Kenyataan
Di tengah kondisi ini, guru ideal seharusnya tidak hanya menguasai empat kompetensi dasar, tetapi juga memiliki kemampuan adaptif terhadap perubahan kebijakan, teknologi, dan kebutuhan peserta didik. Guru harus mampu mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran, melakukan inovasi pedagogik, dan membangun hubungan yang mendalam dengan peserta didik.