Mohon tunggu...
Forum MerahPutih
Forum MerahPutih Mohon Tunggu... Lainnya - MEDIA FORUM MERAH PUTIH

Diisi oleh jurnalis Forum Merah Putih

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kadiv Humas Polri Siap Usut Tuntas Kasus Judol, Kapolri Tak Akan Beri Ampun!

5 November 2024   14:02 Diperbarui: 5 November 2024   14:12 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam hal memberantas perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Bapak Kapolri sangat serius menindaklanjuti apa yang menjadi program Presiden, sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Menurut Sandi, setiap individu yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka yang telah ditangkap.

Selain menelusuri keterlibatan oknum pegawai di Komdigi, Polri juga fokus pada penelusuran aliran dana yang mengalir dari bandar judi online kepada para pelaku. "Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti. 

Nantinya, kami akan sampaikan hasil yang signifikan kepada rekan-rekan media," ujar Irjen Sandi Nugroho. Polri juga tengah memeriksa saksi-saksi serta menelusuri aset yang terkait dengan kasus ini.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, sementara empat lainnya adalah warga sipil. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dalam memeriksa dan memblokir situs judi online dengan sengaja tidak memblokir situs milik pihak-pihak tertentu yang dikenal.

Polri mengungkapkan bahwa para oknum pegawai yang terlibat menerima keuntungan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs judi yang tidak diblokir. Diperkirakan, jumlah situs yang dilindungi mencapai 1.000 situs, sehingga keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai miliaran rupiah.

Di samping penegakan hukum, Polri juga mengambil langkah-langkah preemtif untuk memberantas perjudian online. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, Polri mengadakan sosialisasi tentang bahaya judi di sekolah-sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga. 

Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi sebagai bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun