Dalam Fikih Siyasah, mahar politik dianggap sebagai bentuk risywah (suap), yang sangat dilarang dalam Islam. Risywah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang memiliki wewenang untuk mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang seharusnya tidak bisa dipengaruhi oleh uang atau imbalan lainnya. Menurut ajaran Islam, risywah adalah perbuatan yang sangat tercela dan dapat merusak tatanan masyarakat dan negara.
Ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dengan tegas melarang tindakan suap: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
Selain itu, hadits Nabi Muhammad SAW juga mengecam keras perbuatan suap. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap, serta perantara antara keduanya. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang praktik risywah, termasuk dalam konteks mahar politik.
Pengaruh Negatif Politik Mahar
Menurunkan Kualitas Kepemimpinan:
Calon pemimpin yang terlibat dalam praktik politik mahar cenderung lebih fokus pada pengembalian investasi mereka daripada melayani kepentingan publik. Hal ini mengakibatkan penurunan kualitas kepemimpinan, karena pemimpin yang terpilih lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok dibandingkan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan:
Politik mahar meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemimpin yang terpilih melalui praktik ini berpotensi untuk mencari cara mengembalikan modal mereka, salah satunya contoh mungkin melalui korupsi dan kolusi. Ini dapat merusak integritas pemerintahan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ketidakadilan dan Diskriminasi:
Praktik politik mahar dapat menciptakan ketidakadilan, karena hanya mereka yang memiliki sumber daya finansial yang cukup yang dapat berpartisipasi dalam kontestasi politik. Ini mendiskriminasi calon-calon potensial yang kompeten tetapi tidak memiliki akses ke sumber daya finansial yang besar.
Faktor Penyebab Politik Mahar