Budaya transaksional ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan politik. Misalnya, kandidat yang ingin mendapatkan dukungan partai harus memberikan "mahar" sebagai imbalan. Selain itu, pemilih juga sering kali diberikan uang atau barang untuk mempengaruhi suara mereka. Praktik ini memperkuat siklus politik uang yang sulit diputus.
Kesimpulan
Politik mahar di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk peraturan internal partai, sistem pembiayaan politik yang tidak transparan, dan budaya politik transaksional. Ketiga faktor ini saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik politik mahar.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya reformasi menyeluruh dalam sistem politik dan pembiayaan politik di Indonesia. Partai politik harus menerapkan peraturan yang lebih transparan dan adil dalam proses pencalonan. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan transparansi dalam pembiayaan politik. Terakhir, perubahan budaya politik yang lebih mengedepankan kepentingan publik daripada keuntungan pribadi harus didorong melalui pendidikan politik yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik politik mahar dapat diminimalisir, dan demokrasi yang lebih bersih dan adil dapat terwujud di Indonesia. Hanya dengan demikian, rakyat Indonesia dapat benar-benar merasakan manfaat dari sistem politik yang berfungsi untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan segelintir elit politik.(*)
Penulis berusaha mengkaji lebih dalam praktik mahar politik di Indonesia dengan mengacu pada berbagai referensi. Meskipun penulis hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA, namun dengan bantuan literatur yang komprehensif, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memahami dan mencari solusi terhadap fenomena(red) mahar politik yang kompleks ini.(*)
---
*Artikel ini mencoba mengungkap bahaya politik mahar yang diduga marak terjadi, yang berpotensi merusak proses demokrasi dan kualitas kepemimpinan di berbagai daerah di Indonesia.*
Oleh : Baret M. LanangÂ
Refresi:
Assidiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2017. Ernita, dkk.Â