Mohon tunggu...
forina lestari
forina lestari Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti, Pengajar, Penulis

Forina Lestari, lahir di Sukabumi pada tanggal 29 Mei 1984. Menyelesaikan sarjana di Jurusan Perencanaan Wilayah Dan Kota, Institut Teknologi Bandung pada Tahun 2006. Kemudian melanjutkan program master di bidang perumahan di University Sains Malaysia dan selesai pada Tahun 2008. Memiliki ketertarikan pada dunia perkotaan mengantarkan beliau pada serangkaian pengalaman kerja di beberapa kementrian seperti Bappenas, Kementrian Perumahan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum serta Tenaga Ahli DPR RI. Saat ini sedang menyelesaikan program Doktor di Built Environment Faculty, University of Malaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang) bagi UMKM

29 September 2022   15:30 Diperbarui: 29 September 2022   15:33 1711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan peraturan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Di samping itu, pemerintah juga akan mendorong optimalisasi platform Online Single Submission (OSS) sehingga keseluruhan proses perizinan berusaha dapat dilakukan secara mudah dan transparan. Sistem OSS-RBA ini adalah satu bagian penting dalam pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang difungsikan sebagai wadah untuk perizinan kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Pada pembahasan perizinan ini akan membahas mengenai proses perizinan berdasarkan proses perizinan berusaha menurut UUCK. Pada perizinan sebelum dikeluarkannya peraturan UUCK, ketentuan perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undang yang secara khusus pengaturan perizinan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah atau sesuai dengan organisasi perangkat daerahnya. Sedangkan pada proses perizinan setelah adanya UUCK disini ketentuan perizinan berusaha diatur dalam satu peraturan yaitu KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang diharuskan memiliki KKPR terlebih dahulu sebelum dapat melaksanakan kegiatan usahanya. KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuaan baru dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. 

Satu poin utama dari dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Hal ini sejalan dengan penyebutan di beberapa pasal yang menyatakan bahwa penetapan dokumen RTRW dan RDTR menjadi dipercepat jangka waktunya. Dengan begitu, diharapkan seluruh daerah di Indonesia akan segera memiliki dokumen tata ruang yang lengkap dan proses perizinan dapat dengan mudah mengacu pada dokumen rencana tata ruang tersebut.

KKPR dengan demikian terdiri atas: KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non-berusaha, dan KKPR pada kegiatan yang bersifat strategis nasional. KKPR untuk kegiatan berusaha dibagi menjadi kegiatan berusaha yang di ajukan oleh non-UMK dan kegiatan berusaha yang diajukan oleh UMK. Pelaku usaha harus memperoleh KKPR terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya. KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik. Dokumen ini dapat dicetak, berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang   Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1.  Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.[1] Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau sistem yang berbentuk web yang berfungsi untuk mendaftarkan dan mengajukan izin sesuai dengan layanan perizinan usaha. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021). Berdasarkan Permen Nomor 24/2018 OSS ini memiliki prinsip hemat waktu, mendapatkan kemudahan dan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.

Sumber: Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang PP 21/2021, ATRBPN.

Gambar 1 Proses Pengajuan KKPR dalam Perizinan Berusaha

Penerbitan izin usaha secara umum telah menerapkan sistem Perizinan Berbasis Risiko. Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Tingkat risiko pada sistem perizinan ini dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya. Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Membuat Perizinan berusaha selama pandemi sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Investasi/Kepala BKPM dibantu oleh beberapa pihak dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Sekretaris Utama. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan berdasarkan beberapa faktor, seperti penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.

picture2-633552fb1368023b706ad784.png
picture2-633552fb1368023b706ad784.png

Sumber: Portal Online Single Submission.

Gambar 2. Situs Perizinan Daring Terpadu atau OSS.

Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Melalui OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko).

Pada sebuah survei singkat dengan mengambil sampel sebanyak 70 yang berlokasi di villa Pamulang, Tangerang selatan didpat beberapa informasi menarik. Berdasarkan hasil kuesioner pendapat responden mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada Perumahan Villa Pamulang dapat d lihat pada gambar grafik berikut ini. Pada Gambar 3.  menjelaskan mengenai persentase pengetahuan responden mengenai UUCK (Undang Undang Cipta Kerja). Dapat dilihat bahwa sebanyak 81% responden mengetahui tentang adanya UUCK dan sisanya sebanyak 19% responden tidak mengetahui tentang adanya UUCK. Dari hasil persentase tersebut dapat disimpulkan bahwa sebanyak 81% responden yang mengetahui mengenai tentang adanya UUCK. Kebanyakan responden mengetahui tentang adanya UUCK melalui sosial media dan berita yang ada pada tahun 2020 undang-undang ini populer disebut dengan nama undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law dan hal ini menjadi yang paling disoroti masyarakat.

Sedangkan berdasarkan hasil kuesioner pendapat responden mengenai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada Perumahan Villa Pamulang dapat dilihat pada Gambar 4. bahwa sebanyak 14% responden mengetahui tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sisanya sebanyak 86% responden tidak mengetahui tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dari hasil persentase tersebut dapat disimpulkan bahwa 86% tidak mengetahui mengenai tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Dari hasil yang telah didapat bahwa sebanyak 14% responden mengetahui tentang adanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), pada saat penyebaran kuesioner peneliti mengetahui bahwa hanya masyarakat yang bekerja sebagai penyedia jasa hukum/notaris ataupun seorang yang memerlukan izin dalam membuka praktik dalam bidang pekerjaannya dan pelaku usaha yang berinisiatif untuk mendaftarkan usahanya yang lebih mengetahui mengenai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Mengenai Status Perizinan Usaha pada Perumahan Villa Pamulang disini adalah tentang seberapa banyak responden yang sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha dan menurunkan Program KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) [PP 21/2021]. Berdasarkan hasil kuesioner tersebut dapat dilihat pada Gambar 5. yang akan menjelaskan mengenai persentase mengenai status perizinan usaha yang dimiliki responden. Dari persentase tersebut dapat terlihat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin dalam berusaha pada sebelum terciptanya UUCK.

Hhasil kuesioner pendapat responden mengenai sistem pelayanan OSS untuk perizinan berusaha pada Perumahan Villa Pamulang pada Gambar 6 menunjukkan sebelum mengetahui hasil kuesioner untuk kriteria Baik, Cukup, Kurang disini adalah mengenai proses pembuatan izin dari web OSS. Untuk kriteria Baik disini sudah memudahkan pelaku usaha, lalu untuk kriteria Cukup disini memudahkan pelaku usaha namun pelaku usaha tidak memahami tata cara perizinan. Sedangkan kriteria Kurang disini menyulitkan pelaku usaha.

Sebelumnya dapat kita ketahui bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. Maka berdasarkan Gambar 7 kebanyakan responden menyatakan sistem pelayanan OSS sebanyak 69% sudah cukup memudahkan responden namun kebanyakan responden tidak mengetahui tata caranya, dan sebanyak 21% responden menyatakan sudah baik, sedangkan sebanyak 10% responden menyatakan kurang, responden mengatakan bahwa mereka tidak mengerti tata cara yang mengunakan media platform. 

 Pada Gambar 9 menjelaskan pendapat responden mengenai proses perizinan usaha. Dapat dilihat bahwa 51% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha rumit namun masih mudah untuk diikuti. Kemudian sebanyak 39% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha terlalu rumit dan sulit diikuti. Lalu, sisanya sebanyak 10% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha tidak rumit dan mudah diikuti. Dari persentase tersebut dapat diketahui bahwa 51% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha rumit namun mudah untuk diikuti. Hal ini dikarenakan banyak responden menyatakan malas untuk melakukan perizinan walaupun proses perizinan mudah diikuti.

Melakukan perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM dengan melalui web OSS yang sebenarnya tidak rumit dan mudah diikuti dan dapat dilakukan bila pelaku usaha memahami tata cara penggunaan platform. Hal utama yang perlu dilakukan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan pembuatan perizinan berusaha melalui web OSS diperlukannya seorang untuk mempelajari dan menguasai Lembaga OSS melalui panduan yang telah tersedia dalam website OSS (https://oss.go.id/portal/) dan bertanggung jawab dalam mengakses maupun menyimpan data-data jika dibutuhkan dan jika suatu saat mengalami kesulitan untuk mengakses Lembaga OSS dapat menghubungi pihak OSS melalui call center yang telah disediakan pada website OSS untuk meminta bantuan atau arahan atas permasalahan yang sedang dialami.

Berdasarkan hasil kuesioner pendapat responden mengenai kendala dalam pembuatan perizinan berusaha adalah seorang pelaku usaha dalam mendirikan usahanya tentu memerlukan izin berusaha. Dalam pembuatan perizinan berusaha ini harus melalui beberapa proses yang harus dilakukan. Dalam pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS disini memiliki beberapa kendala menurut responden. Kendala-kendala tersebut antara lain yaitu karena sebagian responden yang tidak mengetahui mengenai proses atau tata cara pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS tersebut. Hal ini membuat responden selaku pelaku usaha malas dan sudah membayangkan bahwa proses pembuatan perizinan Panjang untuk membuat perizinan berusaha. Selanjutnya, menurut sebagian pelaku usaha antara platform OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Daring Terpadu masih belum tersambung dengan sistem pada instansi atau lembaga terkait.

Perizinan usaha berdasarkan KKPR diketahui bahwa pelayanan OSS (Online Single Submission) serta proses pembuatan izin berusaha menurut responden, sebanyak 51% responden menyatakan bahwa proses perizinan usaha rumit namun mudah untuk diikuti. Hal ini dikarenakan banyak responden menyatakan malas untuk melakukan perizinan walaupun proses perizinan mudah diikuti dan sebagian responden mengatakan bahwa mereka tidak mengerti tata cara yang mengunakan media platform. Melakukan perizinan berusaha bagi pelaku usaha UMKM dengan melalui web OSS yang sebenarnya tidak rumit dan mudah diikuti dan dapat dilakukan bila pelaku usaha memahami tata cara penggunaan platform yang perlu dilakukan untuk pelaku usaha yang ingin melakukan pembuatan perizinan berusaha melalui web OSS diperlukannya seorang untuk mempelajari dan menguasai Lembaga OSS melalui panduan yang telah tersedia dalam website OSS.

Dalam pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS disini memiliki beberapa kendala menurut responden. Sebagian responden yang tidak mengetahui mengenai proses atau tata cara pembuatan perizinan berusaha dalam sistem OSS tersebut. Hal ini membuat responden selaku pelaku usaha malas dan sudah membayangkan bahwa proses pembuatan perizinan panjang untuk membuat perizinan berusaha. 

Selanjutnya, menurut sebagian pelaku usaha antara platform OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Daring Terpadu masih belum tersambung dengan sistem pada instansi atau lembaga terkait, sistem AHU Online (sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), sistem DUKCAPIL (Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil), sistem DJP Online (sistem Pelayanan Pajak secara Online milik Direktorat Jenderal Pajak), sistem SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) ini adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM, dan sistem yang terakhir adalah Sistim Aplikasi Perizinan Pemda. Ini menunjukkan diperlukannya upaya yang intens dari pemerintah dalam mensosialisasikan KKPR ini pada masyarakat.

Bunga Kharisma Septianiputri, Medtry, Forina Lestari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun