Mohon tunggu...
Money

Maslahah sebagai Tolak Ukur Konsumsi dalam Ekonomi Syariah

14 Februari 2019   20:04 Diperbarui: 14 Februari 2019   20:20 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.shbarcelona.com

Sebelum kita membahas mengenai maslahah sebagai tolak ukur konsumsi dalam ekonomi syariah. Saya akan sedikit menjelaskan pengertian konsumsi terlebih dahulu. 

Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan suatu benda berupa barang dan jasa, untuk memenuhi kebutuhan secara langsung. 

Seluruh makhluk hidup yang terdapat dibumi maupun dilangit pasti memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan konsumsi sendiri memiliki dua pembagian secara umum yaitu konsumsi fisik dan konsumsi rohani. Contoh konsumsi fisik seperti kita makan dan minum agar tubuh kita sehat dan memiliki tenaga untuk beraktifitas, konsumsi rohani berupa pendidikan umum dan pembelajaran keagamaan.

Dalam islam tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan. Pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan dari Maqosid Al-syariah. 

Konsep utilitas sangat subjektif karna bertolak belakang kepada pemenuhan kepuasan, dan konsep maslahah relatif lebih objektif karna bertolak dengan pemenuhan kebutuhan. 

Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan  mempunyai tujuan untuk memperoleh kepuasan dalam konsumsinya. Utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang di rasakan oleh konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang.

Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maximum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas islami bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Falah adalah kehidupan yang mulia dan sejahtera didunia dan akhirat. 

Falah dapat terwujud apabila bahwa kebutuhan-kebutuhan hidup manusia terpenuhi secara seimbang. Tercukupnya kebutuhan masyarakat akan memberikan dampak yang disebut maslahah. Pengertian maslahah itu sendiri adalah segala bentuk keadaan baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia. Dalam konsumsi, seorang konsumsi akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen akan merasakan manfaat apabila kebutuhannya terpenuhi. Berkah akan diperoleh ketika ia mengkonsumsi barang dan jasa yang dihalalkan oleh syariat.

Maslahah yang diterima oleh konsumen ketika mengkonsumsi  barang dapat berbentuk salah satu diantara hal-hal berikut:

  1. Manfaat material
  2. Manfaat fisik dan psikis
  3. Manfaat intelektual
  4. Manfaat lingkungan
  5. Manfaat jangka panjang

Disamping itu, kegiatan konsumsi akan membawa berkah untuk konsumen jika:
1. Barang yang dikonsumsi bukan merupakan barang haram

2. Barang yang dikonsumsi tidak secara berlebihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun