Mohon tunggu...
Money

Prinsip Konsumsi dalam islam

23 Februari 2018   21:27 Diperbarui: 24 Februari 2018   08:54 7474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Prinsip konsumsi dalam islam

Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuam mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang atau jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata konsumsi itu diartikan dengan pemakaian barang hasil produksi. Secara luas konsumsi adalah kegiatan untuk mengurangi dan menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa, baik secara sekaligus maupun berangsur-angsur untuk memenuhi kebutuhan. Orang yang memakai, menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu barang atau jasa disebut konsumen.

Dalam ekonomi islam, konsumsi diakui sebagai salah satu perilaku ekonomi dan kebutuhan asasi dalam kehidpan manusia. Perilaku konsumsi diartikan sebagai setiap perilakuseseorang konsumen untuk menggunakan atau memanfaatkanbarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi islam menekankan bahwa fungsi perilaku konsumen adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani maupun rohani. Dengan demikian manusia dapat memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah untuk mendapatkan kebahagiaannya.

A.Konsumsi dalam ekonomi syariah

Konsumsi memiliki urgensi yang sangat besar dalam perekonomian, karna tiada kehidupan tanpa konsumsi. Pengabaian terhadap konsumsi berarti mengabaikan kehidupan sekaligus tugas dalam kehidupan. Manusia diperintahkan untuk mengkonsumsi pada tingkat yang layak baginya, keluarganya, dan orang yang paling dekat disekitarnya. Manusia dilarang beribadah secara mutlak tanpa mementingkan kebutuhan jasmani bahkan diperbolehkan mengkonsumsi makanan yang haram dalam keadaan kesulitan. Hal ini terkait dengan kaidah Al-dharar yuzal, kemudharatan harus dihilangkan.

Jika kita menggunakan teori konvensional, konsumen diasumsikan selalu menginginkan tingkat kepuasan tertinggi. Konsumen akan lebih memilih mengkonsumsi barang A dan B atau yang lain tergantung pada tingkat kepuasan yang diberikan oleh barang-barang tersebut. Kalau dana yang dimilikinya memadai, maka dia akan membelinya. Akan tetapi jika tidak mencukupi, dia akan mengalokasikan anggarannya untyuk membeli barang lain yang kepuasannya maksimal tetapi terjangkau dalam anggarannya. Dari hal tersebut dapat dipahami pertama, tujuan konsumen adalah mencari kepuasan tertinggi. Kedua, batasan konsumsi adalah kemampuan anggaran.

Akan tetapi perilaku tersebut tidak dapat diterima begitu saja. Sebab hal tersebut hanya menekankan pada aspek utility, bukan yang lain. Sementara dalam ajaran islam ada beberapa hal yang menjadi titik tekan dalam konsumsi. Pertama, konsumsi lebih diarahkan terhadap aspek maslahah bukan utilitas. Kedua, didalam islam dilarang mengkonsumsi barang atau jasa secara berlebihan (israf). Ketiga, dalam islam menekankan bahwa konsumsi dapat dilakukan sepanjang memperhatikan pihak lainyang tidak mampu.

B. Maslahah sebagai tolak ukur konsumsi dalam ekonomi syariah

Maslahah yang diterima oleh seorang konsumen ketika mengkonsumsi barang barang dapat berbentuk salah satu di antara hal-hal tersebut;

Manfaat material, yaitu diperolehnya tambahan harta bagi konsumen berupa harga yang murah, diskon, kecilnya biaya, dan sebagainya.

Manfaat fisik dan psikis, yaitu terpenuhinya kebutuhan baik fisik maupun psikis terpenuhinya kebutruhan akal manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun