Mohon tunggu...
Achmad Fonda Fazalean
Achmad Fonda Fazalean Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswa

Hobi saya mancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klitih Meresahkan

24 September 2023   20:00 Diperbarui: 24 September 2023   20:06 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Klitih Meresahkan

Oleh: Achmad Fonda Fazalean

Pendahuluan

Klitih awalnya bermaksud kepada aktifitas seseorang keluar rumah pada malam hari yang tidak mempunyai tujuan yang jelas dan cenderung bermakana netral. Akan tetapi, terjadi pergeseran makna dari klitih itu sendiri sehingga cenderung mengarah kepada perilaku tindak kejahatan yang dilakukan olehremaja di malam hari.

Pada masa ini remaja mengalami berbagai macam perubahan mulai dari penampilan, psikis, dan lain sebagainya. Pada masa-masa itulah peran orang tua untuk mengawasi anaknya sangat penting. Namun orang tua juga tidak boleh mengekang karena anak pada masa remaja itu sulit untuk diatur. Akan tetapi orang tua juga tidak boleh untuk membiarkan anaknya begitu saja. Hal ini terjadi karena, pada masa-masa remaja itu ego sang anak itu sangat tinggi dan selalu berpikir dialah yang paling benar. Oleh karena itu perang orang tua sangat penting untuk mengawasi anaknya supaya sang anak tidak salah pergaulan contohnya seperti klitih tersebut.

Kejahatan atau perilaku anarkis cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu kegiatan kriminal juga semakin beragam mengikuti perkembangan dan kemajuan jaman. Oleh sebab itu, kejahatan sekarang tidak hanya dinilai dari faktor umum seperti ekonomi, social, lingkar pergaulan, dan keterbelakangan pendidikan, tetapi juga dinilai dari faktor lain yaitu wujud penonjolan identitas individu dan kelompok tertentu supaya disegani dan ditakuti.

Tindak kejahatan klitih biasanya dilakukan dan dilaksanakan secara tertata dengan persiapan  yang matang, dan dikendalikan oleh seorang komando yang layaknya professional. Aksi klitih ini biasanya dilakukan oleh remaja yang berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya (SLTA) sehingga dikategorikan sebagai tindakan kenakalan remaja.

Tindak kejahatan klitih

Tindak kejahatan klitih tersebut dilakukan begitu saja secara sadar dan dipikirkan sepenuhnya. Kehadiran klitih didukung oleh suatu motivasi seperti upaya balas dendam, perasaan tidak suka, kekacauan golongan tertentu yang ingin ditakuti dan disegani, ataupun hanya ingin menghabiskan waktu luang. Meskipun aksi klitih adalah tergolong dalam kategori kenakalan remaja, namun aksi klitih bukanlah bentuk kenakalan biasa karena klitih cenderung mencari korban untuk dilukai secara fisik dan bahkan sampai merenggut nyawa korban.

Aksi klitih berbeda dengan begal yang melakukan kejahatan untuk mengambil dan merampas harta sang korban. Klitih hanya melukai sang korban hanya untuk mencakup rasa puas apabila korban yang sudah dilukai sudah tidak berdaya lagi dan akan ditinggalkan begitu saja. Adapun tujuan dari aksi ini semata untuk menunjukan bahwa komunitas tersebut memiliki kekuatan dan ingin diakui eksistensinya.

Keberadaan klitih biasanya berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Perilaku klitih di jogja sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Hal ini karena hampir tiap bulan ada saja korban dari pelaku klitih itu sendiri. Keresahan ini membuat warga berinisiatif untuk melakukan patrol setiap malam untuk mengantisipasi adanya klitih yang terus berulang. Kepolisian pun juga melakukan hal yang sama dengan berpatroli keliling kota untuk meminimalisir kejadian tersebut

Beberapa faktor yang mempengaruhi remaja untuk melakukan klitih, diantaranya adalah latar belakang orang tua, keluarga bermasalah, hubungan dengan kelompok, hubungan dengan lingkungan, dan karakter individu. Dari beberapa faktor tersebut seorang anak bisa terjerumus pada pergaulan yang salah dan bebas sehingga dapat melakukan hal-hal yang kriminal dan kejahatan antara lain adalah klitih itu sendiri.

Apabila pelaku kejahatan klitih itu dilakukan oleh remaja atau anak-anak dibawah umur, maka akan digunakan ketentuan yuridis yang legal bagi remaja itu sendiri yang melalui penegakan hukum UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak (UU SPPA). Tentu saja dalam mengadili remaja tersebut, dibutuhkan ketelitian dan kebijaksanaan hakim dalam mengeluarkan putusan bersalah. Hal ini dikarenakan, terdapat beberap faktor yang berpengaruh jika harus mengadili kejahatan oleh remaja. Jika putusan hakim mengacu pada pengembalian anak kepada orang tua atau wali, hakim harus melihat bagaimana keadaan orang tua ataupun wali anak. Jika putusan yang diberikan menyatakan bahwa anak tersebut bersalah, maka anak tersebut akan diserahkan kepada negara untuk melakukan proses Pendidikan melalui Lembaga social tanpa penjatuhan pidana apapun.

Oleh sebab itu pihak kepolisian kesulitan untuk menangani hal ini, karena tindak kejahatan ini sering dilakukan oleh para remaja yang dalam kategori di bawah umur untuk melakukan proses pengadilan. Berbeda dengan orang yang telah berumur, perilaku ini bisa dihukum karena kasus kejahatan dan kriminal, dan bisa dipenjara 5 tahun sampai 6 tahun. Sangat tidak mungkin bila remaja akan mendapat hukuman seperti itu.

Bagi pemerintah diharapkan ikut serta dalam menanggulang masalah remaja khususnya masalah klitih ini. Dengan cara mengantisipasi beberapa macam faktor  yang bisa mempengaruhi seorang remaja untuk melakukan tidak kejahatan. Seperti mengadakan penyuluhan di sekolah-sekolah menengah pertama dan atas tentang bahaya perilaku klitih dan kenakalan remaja yang lain, mengatur jam malam di warung-warung. Hal ini kare warung-warung pinggir jalan menjadi sarana berkumpul dan juga nongkrong untuk para remaja. Bagi orang tua juga diharapkan agar bisa memberikan perhatian, kasih sayang, dan hak-hak anak selama dalam lingkungan keluarga.

Daftar Pustaka

Ahmad, Titik, dan Hartosujono. 2019. Faktor-Faktor Determinasi Perilaku Klitih. Fakultas   Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Eko. 2022. Analisis Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Klitih Dan Anarkisme Jalan Oleh Remaja. Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Indonesia.

Nama                         : Achmad Fonda Fazalean

Tempat, tanggal lahir: Banyuwangi, 19 Juni 2005

Alamat                       : Krajan RT 2 RW 2 Tamanagung-Cluring-Banyuwangi-Jawa Timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun